Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mubes Aceh Sepakat yang digelar di Hotel Le Polonia pada 26 Desember 2020 oleh Ketua DPP Aceh Sepakat 2013-2018, Husni Mustafa dan Sekretaris Wakil Sekretaris HT Bahrumsyah dituding ilegal.
Atas kejadian tersebut, 33 DPC akan menempuh jalur hukum dan menyelenggarakan Mubes XI di Hotel Adi Mulya, Medan, seperti yang diungkapkan tim kuasa hukum Mubes XI Aceh Sepakat Sumut, Saifuddin AW SH dan Dr Azwi Agus SH MHum, di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (6/2/2021).
Tim kuasa hukum ini menyampaikan, Mubes Aceh Sepakat di Le Polonia Hotel cacat hukum karena diduga melangggar atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Aceh Sepakat hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) I tanggal 1 November 1997 yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019.
Selain AD/ART yang tidak dijalankan sebagaimana putusan MA, kata Saifuddin, Mubes tersebut menurut Kesbangpol Provinsi Sumut No 220-2139/BKB.P/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 harus ditunda.
BACA JUGA: Aceh Sepakat akan Polisikan Pihak yang Gelar Mubes Tandingan
Tak hanya itu, Ketua Umum Dewan Musapat Aceh Sepakat periode 2013-2018 pada 23 Desember juga, bebernya, pernah menegur dan meminta Mubes yang sesuai dengan anggaran dasar yang telah dinyatakan oleh MA. "Namun oleh Husni Mustafa dkk, surat Kesbangpol Sumut dan Ketum DM Aceh Sepakat tadi diabaikan begitu saja," ujar mereka.
Alhasil tutur Saifuddin, Badan Kesbangpol Provsu kembali menyurati Husni dan HT Bahrumsyah melalui surat Nomor 220-2167/BKB.P/2020 per tanggal 30 Desember 2020. Dalam surat itu meminta agar dilakukan penyelesaian internal atas kisruh organisasi dengan Mubes XI yang melibatkan semua unsur masyarakat Aceh di Sumut.
"Artinya apa, Mubes yang dilaksanakan oleh Husni dkk itu tidak mendapat legitimasi dari pemerintah. Kemudian yang dilanggar adalah pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) Aceh Sepakat hasil Muslub I tanggal 1 November 1997 yang disahkan MA bahwa pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diselenggarakan oleh DPP dihadiri oleh DM, DPP, DPC organisasi khusus peninjau dan undangan. Dan tidak ada DPD," tuturnya.
Dia menjelaskan, yang terjadi dalam Mubes di Hotel Le Polonia kemarin, Ketua Umum DM Aceh Sepakat periode 2013-2018 Prof Dr Ir H Bustami Syam tidak diundang. Karenanya menurut mereka, ini cacat hukum yang pertama berdasarkan putusan AD/ART Muslub I yang diputuskan oleh MA pada 1 November 1997 lalu.
"Jadi bukan kata kuasa hukum Mubes XI, tapi putusan AD/ART dan konsideran di dalam putusan MA," imbuhnya.
Saifuddin menyebutkan, 18 DPC serta badan atau organisasi khusus Aceh Sepakat pada 20 Januari 2021 membuat pernyataan bersama menolak Mubes 26 Desember 2020 lalu yang diadakan sdr Husni. Kemudian meminta DPP Aceh Sepakat periode 2013-2018 untuk segera melaksanakan Mubes XI dengan berpedoman pasal 11 AD dan Pasal 18 ART Aceh Sepakat hasil Muslub I tanggal 1 November 1997.
Menurutnya, apa yang dilakukan Husni Cs adalah penyesatan informasi. Untuk itu disampaikannya semua yang hadir di sini ingin meluruskan siapapun pemimpin harus tetap mengacu AD/ART.
"Kita juga dalam waktu dekat ini akan melakukan gugatan hukum menyatakan Mubes yang digelar di Le Polonia adalah tidak sah, sehingga para pengurusnya adalah cacat hukum," tandasnya.
Sementara itu Dr Azwir Agus menambahkan struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam AD/ART sesuai putusan MA itu tidak ada. "Jadi hanya ada DM, DPP, DPC dan organisasi khusus. Baru nanti dalam Mubes ada peninjauan," tambahnya.
Ketum DM Aceh Sepakat periode 2013-2018 Prof DR Ir Bustami Syam menjawab tudingan Husni Cs yang menyebut dirinya membubarkan organisasi Aceh Sepakat. Ia sebagai orang yang dipercaya selaku Ketum DM menyatakan organisasi harus berjalan sesuai AD/ART.
"Saya tidak masalah. Mau tidak diundang tidak apa-apa. Karena pegangan kita ada, kitabnya ada. Itu yang kita sebut tadi AD/ART yang diputuskan MA tahun 1997. Itu juga yang dipakai di Mubes X di Grand Kanaya tahun 2013," katanya.
Dia menerangkan, dalam Mubes 2013 menghasilkan dua Ketum terpilih, pertama Ketum DM yakni dia dan Ketum DPP adalah Husni Mustafa. "Setelah itu rapat formatur mengadakan rapat pengurus lengkap," jelasnya menceritakan perjalanan organisasi Aceh Sepakat kala itu.
Singkat cerita, Bustami Syam menyebut Mubes yang dilakoni Husni Cs itu tidak sah sesuai AD ART. "Karena sesuai aturan itu, saya sebagai Ketua DM tidak diundang. Beliau lupa karena dalam AD/ART beliau itu harus dihadiri DM, DPP, DPC dan organisasi sayap. Itu kesalahan yang dilakukan beliau. Jadi itu ilegal," terangnya.
Dia juga membantah tudingan Husni bahwa dirinya membubarkan organisasi Aceh Sepakat. Karena pembubaran organisasi harus berdasarkan Muslub khusus.
"Tapi kalau saya menurunkan dia karena ilegal, ya, itu kita bentuk panitia. Tapi itu sudah selesai karena sudah ada putusan MA di tahun 2019 yang mengembalikan ke hasil Mubes X," paparnya.
Untuk itu, sejak tahun 2019 hingga saat ini Prof Busyami meminta agar permasalahan lalu disudahi. Secara kekeluargaan ia juga meminta agar Husni Cs menyelenggarakan Mubes XI yang sesuai AD/ART
Oleh karena itu, Bustami berharap, agar Husni Dkk mengesampingkan egonya dan kembali membesarkan organisasi Aceh Sepakat. "Maukah kita membawa organisasi yang lahir tahun 1968 yang dulunya disatukan orangtua kita menjadi satu. Apakah kita mau menghancurkan itu," pungkasnya.
Sementara itu, Suryadin Noernikmat salah satu calon Ketum DPP Aceh Sepakat mengatakan ingin agar organisasi Aceh Sepakat kembali damai. "Mari satukan Aceh dalam wadah Aceh Sepakat. Semua ini untuk bersama dalam Mubes XI nanti. Kita minta semua pihak datang, tidak ada kubu dan faksi. Kita selenggarakan sesuai AD/ART yang ada," pungkasnya.
Hadir dalam pertemuan itu di antaranya salah satu unsur Ketua Aceh Sepakat, Arbie A Gani, Boy Arsyad, H Armein J dan sejumlah DPC Aceh Sepakat.