Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bangunan cagar budaya eks Kantor Koran Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Medan kini telah beralih fungsi. Bangunan tersebut telah dirobohkan dan berdiri bangunan baru. Selain itu, bangunan tersebut juga berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Saya mau tanya, kenapa bangunan itu sampai sekarang tak ada IMB, sementara bangunannya sudah berdiri, " ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat rapat bersama Dinas PKP2R, Dinas Kebudayaan, Satpol PP dan pihak kecamatan serta kelurahan, Senin (8/2/2021).
Politikus PDIP ini juga menyampaikan kemungkinan DPRD Medan mengambil opsi hak interpelasi terkait masalah ini. "Jika memungkinkan kita akan mengambil langkah hak interpelasi kepada Wali Kota Medan, " tegasnya.
Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Dinas PKP2R Kota Medan, Ashadi Cahyadi beralasan perubuhan bangunan yang menuai polemik tersebut dikarenakan kemungkinan bangunan secara struktur tidak mendukung lagi.
"Pertama bisa saya jelaskan bangunan tersebut milik perorangan, bangunan tersebut kemungkinan secara struktur tidak mendukung lagi, " jelasnya.
Cahyadi mengatakan, banyak bangunan cagar budaya yang tidak mendapatkan bantuan termasuk bangunan eks Portibi. "Bangunan itu milik pribadi, bangunan tersebut tidak tidak mendapatkan bantuan dari pemko dan bangunan itu juga tidak didaftarkan untuk mendapatkan bantuan, " jelasnya.
Disampaikannya, ada tiga segmen kawasan cagar budaya di Kota Medan yang pertama kawasan lapangan mereka, Istana Maimun, Masjid Labuhan hingga Belawan.