Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Seluas 14.156 ha dari rencana 23 .225 ha kawasan hutan produksi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dicanangkan Presiden Jokowi sebagai areal food estate. Namun, sejumlah kalangan menyebut sebagian areal food estate itu mengambil hutan adat Sipitu Ama Desa Pandumaan, Kecamatan Pollung.
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor membantah areal food estate merupakan hutan adat. "Pemerintah tidak mengubah kawasan hutan adat, namun fungsi kawasan hutan sebagai kawasan areal hutan lain dengan luas 1.000 hektar di Desa Ria ria, Desa Parsingguran dan Desa Huta Julu, Kecamatan Pollung," katanya kepada medanbisnisdaily.com, di Doloksanggul, Selasa (9/2/2021).
Dosmar menjelaskan, fungsi kawasan hutan produksi direncanakan seluas 23.225 ha, namun yang mendapat rekomendasi dari tim terpadu 14.156 ha, dengan rincian 2.711 ha dapat diubah fungsinya menjadi HPK.selanjutnya akan menjadi APL dan 11.445 Ha tetap dipertahankan fungsinya sebagai hutan produksi dan dapat dimanfaatkan dengan pola agroforestri.
Kata Dosmar, pemerintah terintegrasi dalam pembangunan food estate dengan memperhatikan fungsi hayati dan ekosistem. "Pemerintah sangat memperhatikan masyarakatnya, dengan memberikan perhatian yang sangat serius, termasuk salah satunya adalah masyarakat hukum adat Pandumaan Sipituhuta," sebutnya.
Ia pun mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diminta agar cerdas dalam mencari informasi tentang food estate.
"Pembangunan food estate tidak pernah menggunakan areal masyarakat hukum adat Pandumaan Sipituhuta. Dapat kita lihat pada tampilan peta di bawah ini, bahwa wilayah adat Pandumaan Sipituhuta berdampingan dengan food estate, bukan mempergunakan areanya," paparnya.
Menurut Dosmar, keseriusan Pemerintah Humbahas salah satu bagian areal areal food estate di Indonesia adalah dengan konsep ramah lingkungan telah terlaksana. Tahun 2020 telah dibangun 215 hektar dengan mempergunakan dana APBN pos Kementerian Pertanian.
"Pelaksanaan program ini sangat memperhatikan lingkungan, dengan tidak menebang pohon yang ada di areal tersebut. Pohon yang ada tetap dipertahankan sebagai buffer zone untuk menyangga penyakit tanaman hortikultura. Pada musim tanam pertama yang dikembangkan adalah tanaman bawang merah, bawang putih dan kentang," sebutnya.