Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - PNS maupun pegawai BUMN dilarang bepergian ke luar kota pada long weekend Tahun Baru Imlek, yang jatuh pada 12-14 Februari mendatang.
Larangan itu seiringan dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan atau PPKM Mikro. Berikut 3 faktanya:
1. Larangan ke luar kota buat PNS
Larangan berlibur long weekend Tahun Baru Imlek untuk PNS diperkuat lagi dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Surat Edaran itu baru diteken Menpan-RB Tjahjo Kumolo per hari ini 9 Februari 2021. Berdasarkan SE itu PNS dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari mendatang.
2. Sanksi
Kelonggaran ke luar kota hanya diberikan kepada PNS yang dalam kondisi terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut. Namun, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.
PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan perjalanan keluar daerah itu juga diminta memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran COVID-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.
Apabila ada yang melanggar, atau ada PNS yang ke luar kota pada 11-14 Februari dan bukan untuk keperluan mendesak, maka akan dikenai hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Pegawai BUMN dilarang ke luar kota
Staf Khusus Menteri BUMN sekaligus Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga menuturkan, pihak kementerian sudah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan BUMN untuk melarang pegawainya ke luar kotaselama long weekend ini.
"Sudah keluar surat edaran dari Kementerian BUMN, Pak Erick ke BUMN masing-masing," kata Arya kepada awak media, Rabu (10/2/2021).
"Kita kasih surat edaran supaya melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend ini untuk menahan laju Corona," lanjut dia.
Namun, pihaknya memang tak bisa menetapkan larangan secara langsung kepada pegawai BUMN yang melanggar ketentuan itu, atau ke luar kota saat long weekend Imlek. Pemberian sanksi diserahkan kepada masing-masing BUMN yang akan menetapkannya.
"Soal sanksinya diberikan kepada masing-masing BUMN. Kan kementerian nggak boleh bikin sanksi untuk karyawan. Mereka kan perusahaan, dan perusahaan punya aturan sendiri untuk sanksi," tandas dia. dtc