Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Kurang dari 24 jam, Polres Nias Selatan berhasil ungkap pelaku pembunuhan terhadap, Winda Laia (7), anak Kepala Desa Hili'orodua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara mayat yang ditemukan dalam karung pada Selasa, 09/02/2021.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (11/02/2021).
"Berdasarkan oleh TKP kurang lebih 24 jam melalui Reskrim Polres Nias Selatan kita berhasil mengamankan seorang yang kita duga sebagai pelaku pembunuh tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Arke Furman Ambat.
Ambat menjelaskan pelaku adalah merupakan tetangga korban dan sebelumnya telah memiliki dendam terhadap keluarga korban pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019. Dimana, calon Kades yang dijagokan pelaku kalah dan yang menang adalah ayah korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan motifnya pelaku ada dendam, bahwa sebelumnya ada kegiatan pemilihan kepala desa serantak di Nias Selatan dan pelaku ini merupakan pendukung dari salah satu calon kepala desa, sehingga calon kades yang dia dukung kalah sehingga imbasnya kepada korban," papar Ambat.
Lebih lanjut, Ambat, menjelaskan bahwa pada hari Senin (08/02/2021) sekira pukul 22.00 wib keluarga korban melapor di Polsek Lahusa kalau anaknya sampai malam itu tidak balik-balik. Karena sebelumnya orang tua korban berada di Kota Telukdalam dan sekitar pukul 21.00 wib mereka pulang ke rumah dan mencari korban dan tidak ketemu.
Keesokan harinya, tambah dia, dilakukan pencarian kembali sekitar pukul 07.00 wib, sehingga sekitar pukul 09.00 wib warga temukan korban didalam karung dan sudah tidak bernyawa lagi.
BACA JUGA: Bocah Perempuan Anak Kades di Nisel Dibunuh, Mayatnya Ditemukan Dalam Karung
Disampaikan Ambat, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mencekik leher dan memukul dengan menggunakan batu. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku memasukan korban dalam karung dan membuangnya di perbukitan sekitar 1 KM dari kediaman korban tepatnya diwilayah Desa Bawozihono Kecamatan Lahusa.
"Pelaku membawa korban dan mencekik lehernya, karena korban melakukan perlawanan dan pelaku kalap sehingga pelaku memukulinya dengan batu. Dari hasil pemeriksaan pelakunya dia sendiri," ujarnya.
Ambat, menuturkan bahwa pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) tersangka juga ikut bersama-sama berada di lokasi kejadian bersama masyarakat lainnya hingga evakuasi korban.
Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa alat bukti berupa batu yang digunakan saat memukuli korban, karung tempat korban dan baju serta celana korban.
Terhadap pelaku, atas perbuatannya dikenakan pasal 338 (pembunuhan) dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun pidana.