Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dairi. Tiga orang anak di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat orang tuanya yang sudah lanjut usia (lansia) lantaran memberikan tanah untuk tempat ibadah. Permasalahan yang menimpa Gerhat Banjarnahor (94) itu kini masih ditangani Pengadilan Negeri Sidikalang.
Ketiga anak yang menggugat orang tuanya tersebut, yakni Farasiana br Marbun (57), Akim Banjarnahor (53) dan Berkat Banjarnahor.
Selain menggugat orang tuanya, ketiganya juga melakukan gugatan kepada Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Elim Berampu sebagai tergugat II, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi sebagai pejabat pembuat akta tanah waktu itu, yang sekarang berubah menjadi Kecamatan Berampu sebagai tergugat III dan Kepala Desa Berampu sebagai turut tergugat.
Permasalahan ini diketahui wartawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Sidikalang , Kamis (11/2/2021) yang dihadiri pihak yang berperkara. Usai pelaksanaan sidang pihak tergugat II, yakni GBI yang diwakili Gomgom Situmorang selaku Wakil Sekretaris Wilayah GBI Dairi-Pakpak Bharat saat diminta tanggapannya mengatakan, kehadirannya pada sidang ke-5 untuk memberikan jawaban terhadap gugatan.
"Kehadiran sidang pada hari ini, kami memberikan jawaban gugatan perkara tanah tempat berdirinya bangunan gereja yang masuk dalam objek gugatan ketiga anak Gerhat Banjarnahor," kata Gomgom.
Berdasarkan gugatan, ketiganya mengugat orang tuanya (tergugat I) dan GBI (tergugat II) dikarenakan ketiganya merasa kehilangan hak waris sebagai anak. Dimana tanah tersebut telah diberikan tergugat I sebagai tempat ibadah.
Terkait gugatan tersebut, Gomgom mengatakan pihaknya selaku tergugat II akan mempersiapkan jawaban dan meminta hakim nantinya bisa memutuskan permasalahan ini seadil-adilnya dengan tetap memandang ini keperluan jemaat untuk beribadah.