Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kegiatan rapat pleno penetapan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disinyalir melanggar protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, saat kegiatan Gina Febriona dan Dedy Armaya yang bertindak sebagai pembawa acara tidak menggunakan masker. Keduanya hanya memakai face shiled.
Penggunaan face shield tanpa masker tetap membuka peluang penularan virus corona. Virus corona penyebab Covid-19 bisa menular melalui droplets.
Publik figur saat ini sudah tidak lagi menggunakan face shiled saat tampil di televisi. Mereka menggunakan masker.
Penetapan calon terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Pantauan di lokasi seluruh tamu undangan yang hadir tetap diwajibkan menggunakan masker.
Sekretaris KPU Medan, Nirwan, menjelaskan kegiatan penetapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dismisal yang telah diterbitkan oleh MK.
"Berdasarkan P-KPU No 5, paling lama 5 hari setelah putusan dismisal diterima, KPU melakukan penetapan calon terpilih," ujar Nirwan saat pembukaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih di Hotel Arya Duta, Medan, Kamis (18/2/2021).
Nirwan mengaku sumber dana kegiatan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih ini berasal dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Seluruh komisioner KPU Medan hadir dalam acara ini. Saat berita ini ditulis kegiatan tengah berlangsung.