Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Jhon Veredy Panjaitan atas nama direksi didampingi Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Camat Percut Seituan, Khairul Azman dan mewakili Pemimpin Cabang BRI Kanca Medan Iskandar Muda, menyerahkan dana santunan meninggal dunia kepada 9 ahli waris korban tewas tabrakan Bus Intra Vs mobil Toyota Avanza, di Masjid Al Iman, Dusun Kenanga Desa Laut Dendang, Kecamaran Percut Seituan, Senin (22/2/2021) siang. Tabrakan terjadi pada Minggu malam (21/2/2021), di jalan umum Tebing Tinggi
Jhon Veredy Panjaitan kepada medanbisnisdaily.com, Senin sore mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sopir dan penumpang mobil minibus Toyota Avanza BK 1697 QV itu terjadi di Jalan Tebing Tinggi - Pematang Siantar, tepatnya di Desa Gunung Kataran Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Minggu (21/2/2021) malam.
"Seluruh korban merupakan rombongan remaja masjid yang hendak pulang dari Pematang Siantar usai menghadiri resepsi pernikahan teman mereka. Mobil yang mereka tumpangi kontra mobil bus CV Intra BK 7091 TL dari arah Medan menuju arah Pematangsiantar," ujar Jhon Veredy Panjaitan.
BACA JUGA: 9 Korban Tewas Tabrakan Intra Vs Avanza Warga Percut Sei Tuan, Ini Nama-namanya
Menindaklanjuti musibah tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi dan Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk pendataan korban maupun ahli waris. Korban meninggal dunia, yakni Fahrul Hanafi (22), pengemudi dan penumpang masing-masing Arzita (19), Fiqih Anugrah (18), Rafika Anggreyani
Nasution (18), Nadila Anggreyani Nasution (17), Nur Anissa (22), Isma Al Jannah (24), Juwita Asri Sormin (19) dan Ahmad Ridho Zaki Nasution (16).
"Santunan korban meninggal dunia langsung diproses hari itu juga dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing ahli waris masing-masing memperoleh Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017," kata Jhon Veredy Panjaitan.
Diharapkan dengan penyerahan santunan sedini mungkin, kata Jhon Veredy, dapat mengurangi beban duka yang dialami oleh keluarga korban. Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja. Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan, ujarnya.
PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.