Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kewajiban memasukkan daftar harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Salah satunya adalah melaporkan kepemilikan sepeda, baik untuk koleksi maupun transportasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan selain sepeda ada jenis harta lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.
Neilmaldrin mengatakan hal itu pun sudah tercantum dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," papar Neilmaldrin kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).
Neilmaldrin juga menjelaskan memang dalam aturannya semua kepemilikan harta memang harus dimasukkan ke dalam daftar harta pada SPT Tahunan.
Dia mengatakan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta.
Namun, pada praktiknya Neilmaldrin tak menampik masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Menurutnya banyak orang belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka.
Oleh karena itu, apabila ada jenis harta yang ingin dilaporkan, tetapi tidak ada namanya dalam kolom harta di SPT, maka dapat menggunakan kolom jenis harta 'lainnya'.
"Pada prinsipnya, semua jenis harta dilaporkan dalam SPT," tegas Neilmaldrin.
SPT adalah surat bagi wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, hingga harta bagi wajib pajak.
"SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," papar Neilmaldrin.(dtf)