Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. MN dan JAS, kurir sabu dijanjikan diberi upah Rp10 juta jika berhasil membawa barang haramseberat 5 kg tersebut. Fakta itu diungkapkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Kamis (25/2/2021).
"Dari pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku diberi upah Rp.10 juta jika sabu 5 kilogram yang dibawa mereka berhasil diantar. Kepada siapa ditunjukan barang tersebut masih dalam penyelidikan," ujar Kombes Yemi, didampingi Wakapolresta AKBP Julianto P Sirait SIK dan Kasatreskoba Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, di Mapolresta Deli Serdang.
BACA JUGA: Polresta Deli Serdang Tangkap 2 Kurir Sabu 5 Kg Senilai Rp 4 M, Seorang Pelaku Ditembak
Yemi menjelaskan, sabu-sabu yang dibawa para pelaku ini dikendalikan oleh seorang yang masih dalam penyelidikan. "Mereka (MN dan JAS) sebelumnya sudah berhasil mengantar sabu 5 kilogram. Barang haram itu diambil para pelaku dari Tanjungbalai. Mengenai yang mengendalikan masih didalami kasusnya," jelas mantan Kapolres Asahan ini.