Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Federal Aviation Administration (FAA) atau Administrasi Penerbangan Federal mendenda produsen pesawat, Boeing sebesar US$ 6,6 setara Rp 93 miliar (kurs Rp 14.105). FAA mengungkap Boeing telah melanggar perjanjian terkait keselamatan dan pengawasan regulasi.
"Boeing gagal memenuhi semua kewajibannya berdasarkan kesepakatan penyelesaian, dan FAA meminta pertanggungjawaban Boeing dengan memberlakukan hukuman tambahan," kata Administrator FAA Steve Dickson, dikutip dari CNBC, Jumat (26/2/2021).
"Saya telah menegaskan kembali kepada kepemimpinan Boeing berkali-kali bahwa perusahaan harus memprioritaskan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan, dan FAA akan selalu mengutamakan keselamatan dalam semua keputusannya," tambah Dickson.
Rincian dari denda Boeing itu di antaranya, sebesar US$ 5,4 juta untuk denda terkait perjanjian meningkatkan keselamatan penumpang yang telah disepakati pada 2015 dan US$ 1,21 juta lainnya untuk menyelesaikan dua kasus terkait keselamatan lainnya. Sebelumnya, Boeing juga telah didenda terkait masalah yang serupa. Perusahaan pun diketahui telah membayar denda sebesar US$ 12 juta.
Denda itu pun menambah beban Boeing yang telah jatuh ditimpa tangga. Pasalnya Boeing baru-bau ini menghadapi masalah yang meningkat terkait dengan 787 Dreamliner. Pesawat itu tengah mengalami penundaan pengiriman, padahal pesawat itu sebelumnya paling laris untuk penerbangan internasional.
Tidak hanya itu, sebelumnya Boeing juga telah lama mengalami kerugian akibat dua insiden yang menimpa pesawat 737 Max. Akibatnya kini saham Boeing sedikit berubah dalam perdagangan setelah jam kerja.(dtf)