Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II Anggrah Warsono mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia
(Polri), di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II supaya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 melalui e-Filing.
Imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh ASN/TN/Polri melalui e-filing.
Dalam siaran persnya Jumat (26/2/2021), Anggrah menyebutkan, e-filing dapat diakses melalui situs djponline.pajak.go.id. Pelaporan dengan e-filing memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja.
Anggrah juga mengimbau kepada para WP Orang Pribadi Non-Karyawan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2021 untuk menghindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi.
Di antaranya, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing. Kemudian, antrean panjang untuk penyampaian secara manual serta pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret)
Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat PelayananTerpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.