Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Bidang Penindakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Cahyadi, mengatakan, pihaknya sudah dua kali memperingati pemilik gedung eks Kantor Koran Portibi, sebelum akhirnya dibongkar.
"Ini sudah beberapa kali kita lakukan penindakan, jadi ini yang kedua. Jadi bukan kita gak ada tindakan," ujar Cahyadi kepada wartawan di lokasi, Kamis (4/3/2021).
Meski begitu, Cahyadi mengaku tidak mengetahui siapa pemiliki bangunan yang dibongkar itu. Sebab, izin masuk bukan ke Dinas PKP2R.
"Sesuai tupoksi kita, kita memberikan peringatan, sementara yang menindak ini kan satpol PP. Satpol PP sudah yang kedua ini melakukkan penindakan," urainya.
Seperti diketahui, personel gabungan melakukan pembongkaran bangunan eks Koran Portibi. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin. Selain itu bentuk awal bangunan berubah, padahal berada di kawasan cagar budaya.