Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Satpol PP Kota Medan membongkar seluruh pagar seng selama ini menutupi lapangan Gajah Mada di Jalan Gunung Krakatau, Kamis 4 Maret 2021. Satpol PP dengan mesin las juga dan plank yang mengklaim kepemilikan juga menghapus tulisan di plank yang mengklaim kepemilikan Lapangan Gajah Mada tersebut.
Selain personel Satpol PP, pembongkaran ini juga melibatkan pihak TNI/Polri dan unsur kecamatan. Alat berat milik Dinas PU juga dikerahkan untuk mempermudah proses pembongkaran.
Kasatpol PP Medan, M Sofyan menegaskan pihaknya cuma menjalankan hasil rapat mengenai pembongkaran pagar seng.
Mengenai sengketa lahan yang masih berlangsung dengan masyarakat. Dia tidak tahu.
"Kami hanya jalankan keputusan rapat, sebagai pelaksana di lapangan. Untuk masalah sengketa BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang bisa menjelaskan," ujar Sofyan, Jumat (5/3/2021).
Sengketa tanah Lapangan Gajah Mada Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, tak kunjung usai.
Rahmad menyebutkan bahwa dirinya adalah salah satu ahli waris tanah tersebut. Ia mengatakan tanah seluas 7200 m2 ini merupakan tanah ahli waris Saiful Bachri berdasarkan Putusan PK MA nomor 417/PK/PDT/1997.
Di mana, tanah di Lapangan Gajah Mada Krakatau adalah miliki Saiful Bachri berdasarkan putusan MA.