Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara mengenai hasil kongres luar biasa (KLB) tandingan yang menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum. Ia menegaskan dirinya terpilih sebagai ketua umum pada Kongres yang sah dan demokratis pada Maret 2020.
"Saya berdiri sendiri tidak sendirian, saya berdiri tegak mewakili jutaan dan simpatisan kader partai Demokrat dari Aceh sampai Papua," ujar AHY pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (5/3/2021).
Putra sulung Presiden VI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyebut KLB yang digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang inkonstitusional. Karena bertentangan dengan AD/ART Partai yang telah disahkan pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut dia, berdasarkan AD/ART partai KLB bisa digelar apabila dihadiri minim 2/3 DPD dan setengah dari jumlah DPC. Selain itu, KLB juga harus mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi.
"Saya berdiri di sini setelah mendapat mandat di Kongres V Maret 2020. Kongres Itu demokratis. KLB itu inskontisional karena tidak sesuai aturan yang telah disahkan pemerintah melalui Kemenkumham, " ujarnya.
Kata AHY, setiap partai memiliki AD/ART. Untuk bisa diselenggarakan kongres, harus dihadiri 2/3 DPD dan setengah dari jumlah DPC, itu berdasarkan AD/ART.selain itu juga harus mendapat persetujuan dari ketua Majelis Tinggi Partai.
"Faktanya seluruh Ketua DPD, ketua DPC tetap berada di daerah masing-masing. Mereka tetap setia. Jadi yang datang ke acara KLB di Deli Serdang adalah kader yang susah dipecat dan tidak aktif lagi. Jadi tidak ada pemilik suara yang sah yang hadir di KLB tersebut. Sampai tadi pagi 93 % tetap berada di tempat masing-masing. Jadi hanya 7%, itu sudah dipecat dan di plt kan. Kami punya buktinya," tuturnya.