Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Jontara Turnip warga Besar Sipinang Desa Marlumba yang mengantongi surat izin pengelolaan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara pada tahun 1999 meminta supaya aparat kepolisian Polres Samosir segera menangkap para pelaku penyadapan Pinus di kawasan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Saya sudah berulang kali melaporkannya kepada penegak hukum tentang penyadapan pinus liar dilokasi hutan yang saya kelola. Bayangkan saja, pinus-pinus saya dideres secara ilegal," katanya, Sabtu (6/3/2021) saat dihubungi.
Ia juga menjelaskan, pohon pohon pinus jenis Cemara yang ditanamnya dan tumbuh menjadi penyangga tanah untuk menghindari rawan longsor hingga penyangga kawasan Danau Toba telah digarap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Yang pasti saya hanya berharap penegak hukum bisa menindaklanjuti dan memproses para pelaku panderes ilegal yang dengan brutal menghabisi pohon pohon yang saya tanam," katanya.
Sementara itu, Informasi yang dihimpun di Polres Samosir, ada diduga pembalak liar hutan dari kawasan Simanindo sedang menjalani pemeriksaan di Polres Samosir setelah sebelumnya ditangkap.
"Masih dalam penyelidikan," kata Kabag Humas Polres Samosir, Iptu M Silalahi saat di WA.
Para pelaku pembalakan hutan secara liar disinyalir berjumlah dua orang, ditangkap saat kedua pelaku sedang menebang kayu. Apesnya, keduanya hanya suruhan dengan upah harian lepas.
"Benar, dua pelaku itu sudah ditahan di Polres Samosir," kata petugas Dinas Kehutanan, Anggiat Simatupang.