Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Naypyitaw. Pemerintah junta militer Myanmar menuduh pemimpin de-facto Aung San Suu Kyi yang dilengserkan dalam kudeta, telah menerima suap saat masih menjabat. Tuduhan ini menjadi yang terbaru dari rentetan tuduhan yang sebelumnya dijeratkan otoritas Myanmar terhadap Suu Kyi yang kini ditahan.
Seperti dilansir Reuters dan AFP, Kamis (11/3/2021), tuduhan menerima suap itu disampaikan oleh juru bicara pemerintah junta militer Myanmar, Brigadir Jenderal Zaw Min Tun, dalam konferensi pers terbaru di Naypyitaw pada Kamis (11/3) waktu setempat.
Disebutkan Zaw Min Tun bahwa Suu Kyi telah menerima pembayaran ilegal sebesar US$ 600 ribu (Rp 8,5 miliar) serta menerima emas seberat lebih dari 11 kilogram saat masih menjabat. Diketahui bahwa Suu Kyi yang merupakan pemimpin de-facto Myanmar menjabat sebagai State Counsellor -- setara Perdana Menteri.
"Kami telah mengetahui bahwa Daw Aung San Suu Kyi sendiri mengambil US$ 600 ribu dan tujuh visses emas (setara 11,2 kilogram). Komisi antikorupsi sedang menyelidiki," ungkap Zaw Min Tun dalam pernyataannya.
Menurut Zaw Min Tun, informasi itu terverifikasi dan banyak orang telah dimintai keterangan terkait hal tersebut. Namun tidak disebut lebih lanjut dari siapa atau pihak mana pembayaran ilegal untuk Suu Kyi itu diberikan.
Dalam pernyataannya, Zaw Min Tun juga menyebut Presiden Win Myint yang dilengserkan dan sejumlah menterinya terlibat dalam praktik korupsi. Lagi-lagi, tidak dijelaskan lebih detail soal tuduhan korupsi itu.
Zaw Min Tun menuduh Presiden WinMyint menekan komisi pemilihan umum Myanmar untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan yang disampaikan pihak militer.
Pemilu November 2020 dimenangkan secara telak oleh Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang didirikan Suu Kyi. Militer Myanmar sebelumnya menyebut tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan kecurangan pemilu sebagai alasan melakukan kudeta.
Tuduhan-tuduhan terbaru yang disampaikan junta militer Myanmar ini menjadi yang terkuat sejak kudeta pada 1 Februari lalu. Baik Suu Kyi maupun Win Myint masih dalam penahanan junta militer hingga kini.
Tidak diketahui apakah tuduhan suap itu menjadi salah satu dakwaan yang dijeratkan pada Suu Kyi dalam persidangan kasusnya. Namun diketahui sebelumnya bahwa Suu Kyi dijerat empat dakwaan sekaligus oleh pengadilan Myanmar.
Dakwaan-dakwaan itu antara lain, satu dakwaan melanggar undang-undang (UU) impor karena mengimpor walkie-talkie secara ilegal, satu dakwaan melanggar UU penanggulangan bencana alam karena melanggar protokol pandemi virus Corona, satu dakwaan melanggar UU pidana era kolonial yang melarang publikasi informasi yang memicu ketakutan atau kewaspadaan dan satu dakwaan melanggar aturan telekomunikasi yang mengatur lisensi untuk peralatan.(dtc)