Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemilik bangunan di eks Kantor Redaksi Koran Portibi yang berada di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat belum juga mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu belum ada juga tanda-tanda bangunan akan dikembalikan seperti bentuk semula (gedung bersejarah) sesuai permintaan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
“Sampai sekarang belum ada yang datang untuk mengurus izin bangunan eks Kantor Koran Portibi,” jelas Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Perizinan Medan, Jhon Lase ketika dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Jhon menjelaskan, utusan pemilik bangunan ada dua kali mengajukan permohonan untuk mengurus SIMB. Namun, permohonan tersebut ditolak. Adapun alasan penolakan berdasarkan surat dari Dinas Penataan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) bahwa surat permohonan yang diajukan pemilik bangunan tidak sesuai dengan Perwal No.28/2016 tentang Bangunan-Bangunan Kawasan Kota Lama atau Cagar Budaya.
“Dari gambar yang diajukan, pemilik bangunan telah merubah semua tampilan bangunan. Seharusnya tampilan depan bangunan tidak boleh berubah di daerah kawasan Kesawan dan harus tetap mempertahankan tampilan bangunan lama. Jadi, tanggal 13 November 2020, pengajuannya resmi kita tolak,” jelasnya.
Pemilik bangunan kembali mengajukan permohonan peninjauan pada 18 November 2020. Setelah ditinjaun izin kembali ditolak tanggal 3 Februari 2021. Artinya, sudah dua kali ditolak karena pemilik bangunan kita nilai telah melakukan cukup fatal.
Seperti diketahui bangunan eks koran Portibi dibongkar oleh Pemko Medan 1 Maret 2021 lalu. Selanjutnya Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan tenggat waktu dua pekan kepada pemilik bangunan untuk mengurus izin. Jika tidak maka bangunan akan dirubuhkan dengan tanah.
“Pemko Medan hari ini sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan dan memberi waktu dua Minggu untuk merubah kembali bangunan seperti bentuk semula. Selain itu, pemilik bangunan juga harus mengurus izin dan Pemko Medan akan mempermudah pengurusannya,” ujarnya di gedung DPRD Medan, Selasa (9/3/2021).
Apabila dalam waktu dua Minggu, pemilik bangun tidak juga mengurus izin dan merubah bangunan ke bentuk semula, kata Wali Kota, maka Pemko Medan akan kembali melakukan pembongkaran. “Bangunan akan dihancur ratakan,"tegasnya.