Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Washington DC. Otoritas Amerika Serikat (AS) menetapkan lima perusahaan Cina, salah satunya Huawei, sebagai ancaman terhadap keamanan nasional di bawah undang-undang (UU) tahun 2019 yang bertujuan melindungi jaringan komunikasi AS.
Seperti dilansir Reuters, Sabtu (13/3/2021), penetapan itu diumumkan oleh Komisi Komunikasi Federal (FCC) pada Jumat (12/3) waktu setempat.
Kelima perusahaan Cina yang ditetapkan mengancam keamanan nasional AS antara lain Huawei Technologies Co, ZTE Corp, Hytera Comunications Corp, Hangzhou Hikvision Digital Technology Co dan Dahua Technology Co.
UU tahun 2019 itu mewajibkan FCC untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memproduksi peralatan dan layanan telekomunikasi yang 'dianggap memicu risiko yang tidak bisa diterima terhadap keamanan nasional AS'.
"Daftar ini memberikan panduan yang berarti untuk memastikan saat jaringan generasi baru dibangun di seluruh negeri, mereka tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu atau menggunakan peralatan atau jasa yang akan mengancam keamanan nasional AS atau keamanan dan keselamatan warga Amerika," sebut Pelaksana Tugas Ketua FCC, Jessica Rosenworcel, dalam pernyataannya.
UU tahun 2019 itu diketahui menggunakan kriteria dari UU otorisasi pertahanan yang sebelumnya juga mengidentifikasi lima perusahaan Cina. Pada Agustus 2020, pemerintah AS mengeluarkan peraturan yang melarang lembaganya membeli barang atau jasa dari kelima perusahaan Cina itu.
Pada tahun 2019, AS menempatkan Huawei, Hikvision dan perusahaan-perusahaan lainnya dalam daftar hitam ekonomi.(dtc)