Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisaily.com-Langkat.
Bupati Langkat Terbit Rencana PA memerintahkan menutup Cafe dan Resto Star Fly, di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Alasan penutupan tempat hiburan dan restoran itu sebagai respon banyaknya laporan warga yang resah terhadap keberadaan kafe tersebut beroperasi di tengah pandemi Covid-19 ini.
Ditambah lagi, akan memasuki bulan suci Ramadan, sehingga Bupati menilai, perlu di lakukan penertiban dan pemeriksaan tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Penutupan dipimpin Plt Asisten I Pemerintahan Setdakab Langkat, Basrah Pordomuan.
"Kita sedang memeriksa kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha, Cafe dan Resto Star Fly. Hasilnya, diketahui, Star Fly belum memiliki izin IMB dan izin usaha lainya," kata Basrah Pordomuan, Jumat (19/3/2021)..
Untuk itu, kata Basrah Pordomuan, pihaknya mengabil langkah tegas dan sesuai aturan berlaku. Mengintruksikan kepada pemilik Star Fly menutup sementara usahanya, dan segera mengurus perizinannya.
"Kita imbau untuk ditutup sementara, sampai menunggu izinnya ada," ujarnya.
Pengelola Star Fly, Natanael Bangun, bersikap koperatif. Mereka menyatakan siap dan setuju mengikuti instruksi dari Pemkab Langkat. Pernyataaanya juga disaksikan Sada Kata Sembiring, selaku tokoh masyarakat setempat.
"Razia ini juga dalam rangka upaya memutuskan mata rantai klaster baru, penyebaran Covid-19," katanya lagi.
Pantauan medanbisnisdaily.com, penutupan Star Fly dilakukan sejumlah pejabat Pemkab Langkat. Di antaranya, Kadis P2TSP Ikhsan Aprija, Kadis Pariwisata Hj Nur Elly Heriani Rambe, Kadis LH H Iskandar Z Tarigan, Kasat Pol PP M Akhyar, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Kabag Tapem Suryanto, Sekdis Kominfo Trio Prananta Sembiring, Camat Kuala Imanta PA, Sekcam Kuala Johanes Sembiring, para Kasi Kecamatan Kuala, Plt Kades Beruam Muli, beserta seluruh perangkat Desa Beruam.