Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah sedang menggodok aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2021. Saat ini aturan masih pada tahap pembahasan dan pengumpulan masukan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan pilihan seperti apa yang tepat untuk pembayaran THR 2021. Yang jelas, pemberi kerja harus menunaikan kewajiban itu.
"Kita masih menggodok opsi yang paling bagus terkait dengan THR. Pada prinsipnya THR adalah hak pekerja atau buruh yang harus ditunaikan," kata Anwar kepada detikcom, Sabtu (20/3/2021).
Apapun nanti aturan yang keluar tentang pembayaran THR 2021, kata Anwar, pastinya telah melalui pertimbangan yang masukannya didapat dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.
"Kita akan keluarkan kebijakan dengan memperhatikan banyak hal serta melalui pertimbangan dengan mendengarkan dari forum tripartit dan juga Depenas," ucapnya.
Aturan tentang pembayaran THR 2021 ditargetkan akan selesai paling lambat awal puasa atau Ramadhan. Sehingga perusahaan punya waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhannya.
"Sebelum atau awal puasa kita upayakan sudah kelar (aturan tentang THR 2021) sehingga perusahaan punya waktu leluasa untuk menyampaikan. Tentunya kita mengharapkan ada titik temunya (antara pengusaha dengan buruh)," tuturnya.(dtf)