Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengejar progres usulan 3 penjabat (Pj) bupati untuk Kabupaten Samosir, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan ke Kementerian Dalam Negeri. Di 3 daerah itu periode kepemimpinan bupatinya sudah habis dan saat ini dipimpin plh bupati yang juga sudah habis masa tugasnya, karena sudah lewat 30 hari.
Untuk Samosir, sidang sengketa Pilkadanya sudah berakhir dengan tidak diterimanya permohonan pasangan calon incumbent Rapidin-Juang. Bahkan, KPU setempat sudah rapat pleno penetapan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai pasangan calon terpilih. Sedangkan Pilkada di Labusel dan Labuhanbatu, sesuai putusan MK digelar pemungutan suara ulang di sejumah TPS.
Hingga saat ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum juga merespon pengusulan 3 Pj bupati yang diajukan gubernr. Padahal usulannya sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu.
"Hari ini kita utus staf kita mempertanyakan sudah sejauh mana usulan atas tiga Pj Bupati dari eselon II Pemprov Sumut," kata Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ahmad Rasyid Ritonga, Kamis (25/03/2021).
Rasyid mengatakan Pj bupati tersebut mendesak untuk kebutuhan roda organisasi di Pemkab Samosir, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Sebab masa jabatan kepala daerah di 3 kabupaten itu telah habis sejak 17 Februari 2021.
"Dan sejauh ini di 3 kabupaten itu hanya dipimpin oleh seorang pelaksana harian (Plh) bupati yang merupakan sekretaris daerah masing-masing. Dan masa jabatan Plh Bupati pun sudah berakhir sebenarnya sejak 17 Maret 2021, tetapi mereka masih menjalankan tugas Plh karena Pj bupati belum ada," jelas Rasyid.
Selain untuk tetap menjamin berjalannya pemerintahan, terang Rasyid, pengisian Pj bupati juga mendesak karena posisi Plh bupati yang ada saat ini, tidak memiliki kekuatan hukum ketika mengambil kebijakan.
"Jabatan Plh kan nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting yang akan disahkan, katakanlah APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang harus dilakukan seorang Pj Bupati," kata Rasyid.
Namun meskipun begitu, Pemprov Sumut, ujar Rasyid, berharap belum terisinya jabatan Pj Bupati di 3 kabupaten itu tidak menjadi polemik. Masyarakat dipastikan tetap mendapatkan pelayanan.
Sebagaimana diketahui, pelantikan bupati hasil Pilkada serentak 2020 di Samosir tidak bisa dilaksanakan pada 26 Februari yang lalu. Pasalnya hasil pilkada bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun pada Jumat (19/03/2021) sudah ada putusan MK untuk Pilkada Samosir, dimana pasangan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang yang memenangkan Pilkada Samosir. Kemenangan itu juga telah ditetapkan KPU Samosir.
Dan pada Senin (22/03/2021), MK memutuskan pelaksanaan Pilkada ulang untuk Labuhanbatu di 9 TPS dan pilkada ulang di Labuhanbatu Selatan untuk 16 TPS.