Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang lanjutan perkara perzinahan atas terdakwa Julianna Phan (34) dan Putra Martono (39) kembali disidangkan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/3/2021) siang. Sidang digelar secara tertutup tersebut, kali ini beragendakan keterangan saksi terdakwa yang dihadirkan penasihat hukum, yakni saksi Sumarni, merupakan teman terdakwa Julianna Phan, dan saksi Irawadi yang mengaku sebagai mantan supir terdakwa Putra Martono.
Seusai sidang, korban Aping menjelaskan kalau saksi Sumardi mengaku tidak kenal dengan terdakwa Putra Martono, namun kenal dan berteman selama 7 tahun dengan terdakwa Julianna. Namun saat di Kuala Lumpur katanya mereka hanya berlima, semuanya wanita dan saksi tidak pernah melihat terdakwa Putra Martono.
"Kan jadi aneh bang, keterangan saksi Sumarni mengatakan hanya berlima wanita semua, alasan tujuan ke Kuala Lumpur untuk shopping, dan tidak pernah melihat suami saya (terdakwa Putra Martono)," kata korban.
Padahal, sambung korban, dalam keterangan terdakwa Julianna Phan sebelumnya, dia (Julian Phan-red) pergi bersama suami saya ke Kuala Lumpur.
"Keterangan para saksi sangat bertentangan dengan dakwaan jaksa, sedangkan berkas hasil pemeriksaan berdasarkan pernyataan terdakwa sendiri yang telah mengakui perbuatannya," ujar korban lagi.
Sumarni juga sempat ditegaskan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, agar jangan memberikan keterangan palsu, dikarenakan terdakwa Julianna sendiri dalam keterangannya mengatakan pergi dengan terdakwa Putra Martono. Maka dari sidang itu, korban meminta agar JPU menuntut kedua terdakwa seadil-adilnya.
"Saya minta JPU dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Karena atas kasus ini saya banyak dirugikan secara moril dan materill. Akibat perbuatan wanita tersebut, saya juga digugat cerai suami saya. Saya hanya memikirkan nasib anak-anak yang masih kecil-kecil. Sekali lagi saya mohon JPU dan hakim agar menegakkan hukum, agar dapat membuat kedua pelaku jera," harap korban.
JPU Chandra Naibaho saat dikonfirmasi membenarkan kalau keterangan saksi dari terdakwa berbeda dengan pengakuan terdakwa itu sendiri.
"Ya itu kan nanti mereka (terdakwa) yang dirugikan, karena itu kan saksi dari mereka," jawab Chandra Naibaho singkat.
Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan pada Mei 2017, terdakwa Putra Martono dan Julianna Phan berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Medan. Keduanya pun saling bertukar nomor hape hingga akhirnya berpacaran.
"Pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama dalam satu kamar. Di kamar itu, Putra Martono dan Julianna Phan melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata JPU.
Puncaknya pada, 11 September 2020, kedua terdakwa menginap di Hotel Deli dan melakukan hubungan suami istri, lalu disambung pada 19 September 2020, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat Julianna Phan pergi.
Putra Martono yang merasa khawatir langsung pergi menemui Julianna Phan dan mengajaknya menginap di Hotel Deli. Pada Minggu, 20 September 2020 subuh, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban.
"Saat pintu dibuka, Julianna Phan terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi Putra Martono berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaos. Sedangkan Julianna Phan memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak. Melihat perbuatan itu, korban langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.