Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) merespon surat undangan DPD GAMKI Sumut perihal menghadiri pembukaan Konferensi Daerah (Konferda) GAMKI Sumut, di GOR Sibolga, 26-28 Maret 2021.
Namun DPP GAMKI dengan tegas menunda agenda Konferda itu menyusul telah terbitnya SK DPP GAMKI Nomor 110695/SU-GAMKI/INT/B/III/2021 tentang Penghentian Sementara Aktifitas Kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 24 Maret 2021.
Penundaan tersebut dituangkan DPP GAMKI dalam suratnya Nomor: 110698/SU-GAMKI/INT/B/III/2021 tertanggal 24 Maret 2021, yang ditujukan kepada DPD GAMKI Sumut dan Panitia Konferda GAMKI Sumut.
Ketua Panitia Konferda GAMKI Sumut, Derman P Nababan, yang dikonformasi Kamis (25/03/2021), mengaku telah menerima surat penundaan Konferda dari DPP GAMKI.
Namun Derman menyayangkan keputusan DPP yang menghentikan sementara kegiatan DPD GAMKI Sumut sehingga membuat tertundanya pelaksanaan Konferda. Namun sebagai kader GAMKI, Derman menyatakan tetap mematuhi keputusan DPP selaku pengurus organisasi tertinggi.
Namun ia berpendapat sekiranya DPP sudah memperbolehkan kembali DPD GAMKI Sumut melakukan akrifitas, maka sebaiknya DPP GAMKI saja yang melaksanakan Konferda.
"Kita istirahat sajalah dulu, sudah letih kita menyiapkan persiapan Konferda, tapi tertunda," tuturnya.
Ketua DPD GAMKI Sumut, Landen Marbun, juga menyayangkan penundaan Konferda itu sebagai buntut dari keputusan DPP GAMKI menghentikan semetara aktifitas DPD GAMKI Sumut itu.
Landen Marbun menilai putusan DPP menghentikan akrifitas GAMKI Sumut tidak didasari alasan hukum, tetapi hanya berdasarkan asumsi. Menurutnya SK dikeluarkan dengan pendekatan kesewenang-wenangan dan kekuasaan belaka.
"Tidak ada peristiwa hukum (rechtsfeit) yang menghubungkan antara konsideran menimbang dengan diktum menetapkan," ujar Landen.
Bahkan menurut Landen, keputusan DPP itu sangat tendensius. Ia juga menilai putusan itu mengarah pada politik praktis untuk memenuhi keinginan partai politik tertentu.
Disebutkannya, alasan DPP tidak benar. Karena saat ini GAMKI Sumut tidak pernah dimintakan klarifikasi akan isu liar dimaksud oleh tim pencari fakta pencatutan nama organisasi GAMKI yang bekerja berdasarkan surat tugas nomor: 110665/SU-GAMKI/INT/T/III/2021.
"Bahwa DPP GAMKI sendiri secara kelembagaan sudah menyatakan dengan tegas tidak terlibat dalam polemik partai politik yang dinyatakan dengan Surat Nomor: 110664/SU-GAMKI/INT/B/III/2021 namun tetap menerbitkan SK DPP GAMKI Nomor: 110694/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 menghentikan sementara aktivitas kepengurusan DPD GAMKI Sumut," tegas Landen.
Namun sebagai tingkatan keputusan tertinggi organisasi, GAMKI Sumut, sebut Landen, akan mematuhi Keputusan DPP tersebut, sembari meminta klarifikasi ke DPP terkait alasan terbitnya keputusan penghentian aktifitas, yang menurutnya telah melukai perjuangan pengurus DPD GAMKI Sumut.