Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Dinas Lingkungan Hidup(Lindup) Kabupaten Toba mengaku sudah 20 kali melayangkan 20 surat kepada pengusaha galian C ilegal, namun tak satupun yang menggubris. Praktik galian C ilegal tetap beroperasi.
"Tidak omong kosong, surat teguran untuk menghentikan kegiatan sudah dilayangkan, namun sejauh ini tidak ada yang menuruti," ujar Kepala Dinas Lindup melalui Kabid LH, B Siagian, Rabu (31/3/2021), di Balige.
Ia mengatakan hal itu untuk menepis tudingan selama ini pihaknya menutup mata terhadap seluruh galian C karena ada kong-kalikong.
"Seluruh tempat dan galian C sudah kami data dan datangi menyampaikan larangan, tetapi hanya sebatas larangan, untuk melakukan penindakan bukan ranah kami," sebutnya.
Ia menegaskan, perizinan galian C adalah wewenang Dinas Pertambangan dan Energi provinsi.
Bangun Siagian mengatakan, untuk membuktikan bahwa pihaknyasudha berulangkali melayangkan surat teguran kepada pengusaha galian C ilegal, surat ditembuskan ke berbagai institusi, termasuk kepada bupati, Ketua DPRD, Kadis Perizinan, Satpol-PP, Kajari, Kapolres, kepala desa dan Distamben Provinsi Sumut, supaya diketahui.
"Sesuai UU yang berlaku, khususnya UU Cipta Kerja, peran Dinas Lingkungan Hidup hanya bisa menyurati, kita tidak memiliki PPLH," ucapnya.
Menurut Bangun, pihaknya sudah mengetahui lokasi galian C yang mengancam keselamatan lingkungan. "Apa daya kami, sebatas tugas sudah kami jalankan, biarlah APH yang menindak lanjuti surat yang sudah dilayangkan sesuai tembusan," paparnya.
Kasat Pol PP, Broztito Sianipar membenarkan surat tembusan sudah diterima, namun butuh kekuatan dari pimpinan untuk dilakukan tindakan. "Sebatas surat tembusan kurang memiliki kekuatan, namun butuh pembahasan lintas OPD, sehingga tidak menyalahi aturan," katanya.