Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyalahkan Pertamina yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di wilayah Sumut terhitung mulai 1 April 2021.
Karena itu, Edy Rahmayadi, yang juga mantan Pangkostrad itu, meminta dengan tegas agar Pertamina mengevaluasi kebijakannya yang menaikkan harga BBM nonsubsidi di Sumut.
"Pertamina harus mengevaluasi prosedur untuk menaikkan BBM," tegas Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (01/04/2021) sore.
Ia mengatakan tidak tepat kalau Pertamina menjadikan Pergub Nomor 01 Tahun 2021 sebagai dasar menaikkan harga BBM nonsubsidi di Sumut. "Udah pasti Pertamina salah, sudah pasti," sebutnya.
Sebab kalau menaikkan harga BBM, menurutnya harus ada persetujuan DPR bersama pemerintah. "Tak bisa dan tak punya wewenang gubernur karena bersangkutan dengan moneter itu," ujar Gubernur Edy.
Sebagaimana dalam Pergub 01 Tahun 2021 itu, diketahui tarif PBBKB naik menjadi 7,5% dari 5%. Artinya ada kenaikan tarif 2,5%. Kenaikan tarif 2,5% itulah yang dijadikan Pertamina sebagai alasan menaikkan harga BBM nonsubsidi.
"Iya tak bisa BBM dinaikkan. Mau beban mau tidak BBM tidak bisa dinaikkan," tegas Edy lagi. "Oh salah itu, nanti kita tegur. Nanti akan saya tanyakkan Pertamina," tegasnya lagi didampingi Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis.
Dan kemudian karena kenaikan harga BBM nonsubsidi itu menjadi polemik baru di tengah masyarakat pada masa pandemi ini, Gubernur Edy pun kembali menegaskan Pertamina tidak boleh menaikkan harga BBM subsidi. "Iya pasti tidak boleh dan pasti wajarlah masyarakat menolak," ujar Edy lagi.
Sebelumnya, Pertamina beralasan menaikkan harga BBM nonsubsidi itu sejalan dengan naiknya tarif PBBKB di Sumut menjadi 7,5%. Adapun tarif PBBKB 7,5% merupakan kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang tertuang dalam Pergub Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Taufikurachman, di Medan, Kamis (01/04/2021).
Adapun kenaikan harga BBM yaitu:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
- Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.400
- Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
- Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.