Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 300 anggota DPRD se-Sumatera Utara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) hingga batas waktu 31 Maret 2021. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/04/2021), menyebutkan dari 1.194 anggota DPRD (bidang legislatif) se-Sumut, tercatat 894 orang sudah menyampaikan LHKPN atau 74,79%.
Sementara di bidang eksekutif, tercatat dari 7.557 pejabat atau wajib lapor, sebanyak 7.086 orang di antaranya atau 93,77% telah menyampaikan LHKPN sampai batas waktu 31 Maret. Sementara 471 pejabat eksekutif lainnya sama sekali belum menyampaikan.
Dan di bidang BUMN/BUMD, telah 100% menyampaikan LHKPN. Artinya dari total 67 wajib lapor, semuanya telah menyampaikan LHKPN-nya.
Dikatakan Ali Fikri, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.
KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan "Terlambat Lapor".
Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara negar untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.