Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi II DPR RI hari ini menggelar rapat kerja (raker) tingkat I ke-2 terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hadir dalam rapat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Untuk diketahui, RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah mulai dibahas. Agenda kali ini merupakan pandangan pemerintah atas usulan Komisi II DPR RI, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sekaligus pembentukan panitia kerja (Panja) RUU tentang ASN.
Ada beberapa jawaban pemerintah atas usulan RUU ASN yang telah disampaikan Komisi II sebelumnya. Salah satunya pemerintah menolak bahwa pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS bisa langsung diangkat jadi PNS.
"Tidak adil bagi putra/putri terbaik bangsa yang berkeinginan bekerja di lingkungan instansi pemerintah karena peluang mereka tertutup dengan dilakukan pengangkatan tenaga honorer tersebut," kata Tjahjo, Kamis (8/4/2021).
Tjahjo juga menolak usulan terkait kesejahteraan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) agar mendapat pensiun dan jaminan hari tua, serta tunjangan dan fasilitas.
"Penambahan substansi ini tidak diperlukan mengingat pemerintah telah menerbitkan PP No. 49 2018 tentang manajemen PPPK yang antara lain sudah mengatur bahwa mekanisme pemberian tabungan hari tua dan fasilitas bagi PPPK akan dilakukan melalui lembaga pengelola pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," imbuhnya.
Usulan yang ikut ditolak terkait penetapan kebutuhan PNS yang disertai dengan jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan serta kriteria untuk masing-masing jabatan yang menjadi dasar diadakannya pengadaan dan jika dibutuhkan PNS belum ditetapkan, maka pengadaan PNS dihentikan.
"Penambahan pengaturan ini pada dasarnya sudah ditetapkan dalam pengaturan teknis sehingga tidak perlu diatur dalam UU. Setiap instansi pemerintah akan ditunda pengadaan CPNS-nya jika tidak melengkapi kriteria yang dipersyaratkan, bahkan secara nasional pengadaan dapat ditunda karena kondisi tertentu," tuturnya.
Usulan yang dinilai perlu dipertimbangkan adalah terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); seputar pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke Menpan-RB.
"Secara prinsip dan secara intinya semua K/L dan Pemda memang selama ini KASN berperan, tapi kalau ada permasalahan yang disalahkan pasti Kemenpan-RB. Jadi kami memahami lebih baik dalam satu komando saja lah yang urusan CPNS, urusan sistem merit, urusan pengalihan jabatan dan sebagainya yaitu dalam Kementerian PAN-RB," ucapnya.
Tjahjo juga memandang perlu dipertimbangkan agar pengurangan PNS dan PPPK sebagai akibat perampingan organisasi yang menyebabkan pensiun dini secara massal, pemerintah bisa berkonsultasi dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.(dtf)