Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Taman Mini Indonesia Indah (TMII), tengah jadi sorotan. Yayasan Harapan Kita (YHK) akhirnya buka suara soal pengambilalihan pengelolaan TMII oleh negara.
"TMII dibangun oleh YHK pada tanggal 30 Juni 1972, diresmikan pada tanggal 20 April 1975. Ibu Tien Soeharto memiliki dasar pemikiran mewujudkan TMII sebagai suatu kontribusi bagi rakyat, bangsa dan kesatuan NKRI dalam bentuk warisan Nasional atau National Heritage yang di dalamnya memuat seni dan budaya bangsa Indonesia untuk dapat dilestarikan," ujar Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra dalam jumpa pers di TMII, Jakarta Timur Minggu (11/4/2021).
Tria melanjutkan bahwa terkait dengan izin pembangunan TMII ini adalah atas keputusan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 1974 lalu. Selanjutnya penyerahan kepada negara dilaksanakan dan memperteguh semangat ke-Bhinekaan Indonesia kepada rakyat, bangsa dan NKRI.
Seakan terpojok dengan semua pemberitaan yang ada, YHK terus merunutkan bukti-bukti terkait pembangunan mulai dari pembangunan, diresmikan dan pengelolaan di masa itu.
"Mantan Presiden Indonesia, Soeharto dan penggagasnya Ibu Tien Soeharto, tidak memiliki niat untuk melakukan swakelola TMII secara mandiri," ucapnya lantang.
YHK pun menuturkan bahwa hal ini dapat dilihat bahwa pada rentang tahun pembangunan TMII yang berlangsung selama 3 tahun. Setelah pembangunan, TMII langsung diserahkan oleh YHK kepada negara.
"Nah, terhadap latarbelakang pembangunan TMII yang dilaksanakan oleh YHK, hal ini merupakan bentuk ketaatan kami terhadap pelaksanaan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat pada masa sebelum pembangunan TMII yang memberikan 4 alternatif kepada YHK. Kami memilih alternatif keempat yaitu untuk membiayai sendiri pembangunan proyek TMII dalamm rangka pengisian master plan DKI Jakarta sebagai ibukota negara republik Indonesia," jelasnya.
Pertimbangan YHK dalam memilih alternatif tersebut adalah bertumpu pada skala prioritas. Sehingga tidak mengganggu atau mengurangi prioritas pembangunan pada saat itu dan hasil dewan perwakilan rakyat pada masa itu.
Kembali ke masa kini, Tria menjelaskan bahwa pada periode 2010, Kementerian Sekretariatan Negara telah melakukan proses balik nama sertifikat hak pakai dan dari atas nama YHK menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dengan luas tanah 150 hektar di Jakarta Timur.
Bicara soal penatakelolaan, Tria dengan tegas mengatakan bahwa YHK tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah.
"Kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi untuk pengelolaan, pemeliharaan, dan pelestarian TMII ditanggung oleh YHK sebagai suatu bentuk kontribusi kepada negara sesuai amanat Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977," ungkapnya cepat.
"YHK selalu siap untuk melaksanana tugas yang dari negara, di mana dalam rangka melanjutkan visi dan misi yang telah diamanatkan oleh ibu Hj Tien Soeharto sekaligus pengamanatan kepada negara, dengan harapan upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII ini tidak akan mengganggu berbagai upaya untuk mempertahankan budaya bangsa kita," tuturnya.(dtc)