Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siborongborong. Kejaksaan Negeri Tarutung Cabang Siborongborong (Kacabjari), menjemput paksa Tabas Hutasoit, Kepala Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Selasa (13/4/2024).
Informasi dihimpun, Tabas Hutasoit, saat upaya penjemputan paksa pihak Kacabjari Siborongborong, sedang berada di salah satu warung kopi di Desa Silait-lait, Kecamatan Siborongborong. Upaya penjemputan paksa diduda terkait kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.
Camat Siborongborong, Erwan Hutagalung, saat dikonfirmasi nedanbisnisdaily.com di kantornya, Rabu (14/4/2021), membenarkan hal tersebut. "Informasi yang saya terima memang ada upaya penjemputan paksa terhadap Kepala Desa Siaro. Namun masih harus saya konfirmasi kepada pihak Kacabjari Siborongborong," katanya.
Erwan Hutagalung, mengaku tidak tahu persis kasus apa yang menjerat sang Kades. Sebab dianya baru menjabat sebagai camat Siborongborong, sejak bulan Februari-2021. "Saat ini yang bisa saya informasikan bahwa Kepala Desa Siaro, telah dinonaktifkan terhitung sejak Desember-2020, hingga ada kejelasan kasus yang menjeratnya," kata Erwan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tautung di Siborongborong (Kacabjari), melalui Kasubsi Intel dan Datun, Emil Nainggolan, SH, MH, ketika dikonfirmasi mengatakan upaya penjemputan paksa terhadap Kades Siaro, Tabas Hutasoit, terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Desa TA 2019.
Disebutkan Emil, sebelumnya terhadap Tabas Hutasoit, telah berulang kali melakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan. "Sehingga kemarin, Selasa (13/4/2021), kita lakukan penjemputan paksa," kata Emil.
Dianya juga menyampaikan, upaya penjemputan paksa terkait kasus dugaan korupsi DD Siaro TA 2019, yakni: pekerjaan fisik Perkerasan Jalan Telford di Jalan Hariara Bahal Sikkam, sebesar Rp 790.471.380 dan Rabat Beton Peanajagar di Desa Siaro, sebesar Rp 357.710.331. "Atas kasus tersebut, setelah menjalani pemeriksaan di Kacabjari, dianya (Kades), masih berstatus saksi dan kita pulangkan karena saat pemeriksaan, saksi mengaku kurang sehat," kata Emil.