Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wartawan yang diusir dari Balai Kota Medan oleh polisi, Satpol PP dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ketika hendak mewawancarai Wali Kota Bobby Nasution, Kamis (14/4/2021) sore. Meski telah dijelaskan maksud dan tujuan menemui Bobby untuk melakukan wawancara, Paspampres tetap tidak terima.
Bahkan pasmapres sempat menanyakan apakah wartawan memiliki izin untuk melakukan wawancara.
"Gak bisa sekarang dong, masalah doorstop kita punya aturan, kan masa mengerti, gak bisa langsung seperti itu," kata Anggota Paspampres yang belum diketahui identitasnya itu.
Wartawan mempertanyakan apakah melakukan wawancara kepada menantu Presiden Jokowi itu harus jam kerja? Karena ternyata saat jam kerja perlakuan yang mereka terima pun sama.
"iya lah, jam nya kan ada, niat doorstop di luar begini, tidak etis lah, datang pagi, prosedur diikuti. Biar sampean enak, kita pun enak," jawab anggota Pasmapres itu.
"Siapa yang nyuruh, sampean dorstoop siapa yang suruh, ada izin belum, ke umum atau seperti apa, jangan asal doorstop, gak bisa juga," tegas Pasmapres itu.
Tidak terima dengan izin, wartawan menjelaskan UU Pokok Pers tidak ada menyebut untuk melakukan doorstop perlu izin.
BACA JUGA: Polisi dan Paspampres Usir Wartawan yang Mau Mewawancarai Bobby Nasution
"Dalam UU pokok pers tidak diatur izin, jadi kemana harus izin, maksudnya bagaimana. Bahasanya jangan izin, kalau bahasanya sesuai aturan, bisa kita penuhi," sahut wartawan.
Kedua wartawan tersebut sudah menjelaskan asal media mereka. Termasuk hal yang ingin ditanyakan kepada Bobby Nasution nantinya. Namun, Pasmapres tetap bergeming.
"Itu kan kerjaan kalian dari kantor, kan mbak dan mas tahu, mengganggu kenyamanan orang kan ada pasalnya, jadi gak sembarangan," sebut petugas Pasmapres itu.