Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Setelah diberitakan di beberapa media sejak kemarin, akhirnya PT Wika melakukan pengorekan kembali timbunan yang sempat masuk ke area lahan yang belum dibebaskan atau mengeluarkan tanah dari area yang tidak masuk proyek pembangunan jembatan Tano Ponggol di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Ada kesalahan di lapangan, kami salah membaca gambar, dan salah membaca peta areal mana yang sudah dibebaskan. Kami berpikir lahan itu sudah dibebaskan ternyata belum, sehingga terjadilah penimbunan itu, kami juga meminta maaf kepada pemilik lahan, dan semua timbunan sudah kami keluarkan," kata Engineering PT Wika, Amos Naibaho, Kamis (15/4/2021).
Ia juga menjelaskan, penimbunan terhadap lahan yang belum bebas baru beberapa hari saja berjalan dan sudah dikeluarkan dan dipindahkan ke lokasi lain.
Saat disinggung mengenai alasan PT Wika yang sangat minim memberikan informasi kepada publik dalam hal proses pembangunan jembatan Tano Ponggol, Amos juga menjelaskan kedepan pihaknya akan mencoba merangkul semua pihak terlebih insan pers yang ada di Samosir supaya ada hubungan yang semakin baik.
"Kami minta maaf, situasi pandemi ini jelas sangat berpengaruh, dan segera akan saya diskusikan dengan pimpinan untuk mencari solusi terbaik dalam hal penyampaian informasi kepada publik," ujarnya.
Sebelumnya, pemilik lahan, Sangkot Manurung sangat kecewa dengan sikap arogansi PT Wika dalam pembangunan proyek jembatan Tano Ponggol.
"Ini jelas sangat merugikan saya, apa alasan PT Wika memasukkan material ke lahan saya dan menyerobotnya, padahal jelas lahan saya belum ada masuk dalam proyek, jangan seenak nya saja," katanya.
Akibat perbuatan PT Wika yang melakukan penimbunan bahan material di lahan bangunan miliknya, maka ia mengalami kerugian hingga ratusan juta, akibatnya lahan itu tidak bisa dikelola untuk lahan pertanian.
"Yang pasti saya sangat kecewa atas perbuatan pihak perusahaan PT Wika yang sudah menyerobot lahan saya dan melakukan police line dan apa dasar hukumnya," tegasnya.