Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Tuduhan perzinahan yang disebut-sebut melibatkan seorang anggota DPRD Karo Raja Urung Mahesa Tarigan (RUMT) menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan media sosial, beberapa hari terakhir. Perihal itu, legislator dari Partai Demorat ini membuka suara.
Melalui telepon selularnya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (16/4/2021), Raja Urung Mahesa Tarigan membantah tuduhan perzinahan tersebut. Menurutnya, tuduhan perzinahan yang ditujukan kepada dirinya hanyalah upaya untuk menjatuhkanya, khususnya di partai.
Sesuai keterangan Raja Urung Mahesa Tarigan, sehari sebelum di hubungi medanbisnisdaily.com, Kamis (15/4/2021). Kuasa hukumnya, Arifin Sinuhaji SH, telah memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan. Dalam hal ini pengacara menganggap, ada opini penggiringan publik dengan cara tidak benar.
Menurut Raja Tarigan, kuasa hukumnya telah menjelaskan adanya upaya penggiringan publik. Cara yang dilakukan adalah dengan menyebarluaskan potongan-potongan informasi yang tidak lengkap yang bermuara penyesatan di media sosial.
Pengakuan pelapor Budi Sitepu yang mengatakan, bahwa dia telah melaporkan dugaan penzinahan yang dilakukannya dengan istri pelapor di Polda Metro Jaya pada tanggal 24 September 2020, papar Raja Tarigan, sebenarnya diproses di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, pada 23 Desember 2020 pihak penyelidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menghentikan proses penyelidikan perkara/laporan Polisi tersebut. Tetapi mengapa kembali di munculkan ke publik melalui salah satu media online, pada 11 April 2021.
Menurut Raja Tarigan, kuasa hukumnya mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) No. B/16.300/S.10/XII/2020/Res JP, atas dugaan penzinahan yang dilaporkan. Satu keanehan pelapor Budi Sentosa Siteputidak mengetahui SP 3 tersebut.