Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Sebelum tanggal 6 Mei, diprediksi akan terjadi lonjakan pemudik yang 'curi start'.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan memprediksi, masyarakat tetap akan ada yang melakukan mudik. Terlebih, bagi pekerja informal yang bisa libur lebih dulu.
Menurut pria yang akrab disapa Sani, pemudik yang 'curi start' bisa saja terjadi pekan depan setelah tanggal 20 April 2021. Malah, sudah banyak yang melakukan reservasi perjalanan sebelum larangan mudik tanggal 6 Mei 2021.
"Kalau melihat reservasi di sistem, itu reservasi udah lumayan tinggi reservasinya. Sudah di angka 60% dari existing jumlah unit yang berangkat, yang kita buka pelayanan," ucapnya.
Menurutnya, jika pemerintah tetap melarang mudik 6 Mei 2021, ada kemungkinan harga tiket bus naik sebelum tanggal tersebut. Kenaikan harga tiketnya akan bervariasi.
"Kalau memang tanggal 6 (Mei) confim tidak boleh beroperasi sampai tanggal 17 (Mei), ada kemungkinan kita akan menaikkan (harga) tiket," ujar Sani kepada detikcom melalui sambungan telepon.
"Ya mungkin 25-50% kali (kenaikan harga tiketnya). Tergantung harga tiket dan jarak. Kita belum putuskan mau naikkan kapan," sambungnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri menyebut tak ada larangan mudik sebelum tanggal 6 Mei. Menurut Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati, perjalanan sebelum periode larangan mudik harus menunjukkan dokumen negatif COVID-19.
"Kalau kemudian ada anggota masyarakat yang memang ingin melakukan perjalanan di luar tanggal itu (6-17 Mei), kalau bicara ketentuan, kita kembali ketentuan yang sudah berlaku umum saat ini. Itu merujuk Surat Edaran Nomor 12 (tahun 2021) dari Satgas, tentang perjalanan orang dalam negeri antar kota," tambah dia.
"Seperti yang sekarang, kita lakukan dengan menunjukkan dokumen negatif covid, kita tunjukkan juga dengan protokol kesehatan yang ketat," sambungnya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono juga menyatakan tak ada larangan mudik sebelum 6 Mei 2021.
"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan.
Dijelaskannya, sebelum 6 Mei pemerintah tidak melarang warga melakukan perjalanan, termasuk mudik. Namun setelah 6 Mei sampai 17 Mei, ada aturan yang melarang hal tersebut.
Adapun warga yang melakukan mudik sebelum periode larangan mudik 6 Mei diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.(dto)