Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kecelakaan lalu lintas masih sering terjadi di Indonesia. Tak jarang kecelakaan itu melibatkan kendaraan besar seperti bus dan truk. Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyoroti masih tingginya kecelakaan yang melibatkan bus dan truk.
Menhub Budi Karya menjelaskan, tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan masih cukup tinggi. "Kecelakaan yang melibatkan angkutan orang (bus) dan angkutan barang (truk) merupakan jenis kecelakaan ketiga terbesar setelah sepeda motor dan mobil pribadi," katanya dalam keterangan tertulis.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sinergi yang baik antara pemerintah, operator, dan pengguna jasa sangat menentukan keselamatan angkutan jalan.
"Ketiga pihak ini memiliki peranan penting dalam mewujudkan keselamatan angkutan jalan. Yakni, pengguna jasa transportasi (user) harus memberikan kontribusi yang maksimal terhadap ketersediaan sarana transportasi. Kemudian, pemilik dan pengelola (operator) harus memberikan pelayanan dan pengadaan sarana transportasi secara optimal. Terakhir pemerintah (regulator) memberi dan mengeluarkan kebijakan bagi pihak user dan operator dalam sistem transportasi tersebut," ujar Budi.
Budi melanjutkan, Kemenhub merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada tahun 2011, Pemerintah telah membuat Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011-2035 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan target mewujudkan lima pilar aksi keselamatan jalan.
Kelima pilar tersebut adalah Manajemen Keselamatan Jalan, Jalan yang Berkeselamatan, Kendaraan yang Berkeselamatan, Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dan Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan.
"Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ketiga, yaitu mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan," ucap Budi.
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, terdapat 528.058 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 164.093 orang.
Kecelakaan lalu lintas juga menjadi penyebab kematian paling tinggi untuk kelompok usia 15-29 tahun, dan hal itu membawa kerugian besar bagi mereka yang sedang memasuki usia produktif.(dto)