Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Belum genap dua bulan menjabat, Wali Kota Medan Bobby Nasution mencopot Edwin Effendi dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Alasannya Edwin dianggap lambat bekerja dalam penanganan pandemi virus corona atau COVID-19.
Lantas apakah kepala daerah yang baru saja menjabat diperbolehkan melakukan pergantian pejabat di lingjungan pemerintah daerah yang dimpimpinnya?
Melansir situs resmi Kementrian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ada surat edaran (SE) nomor 02/2016 tentang pergantian pejabat pasca pilkada. SE itu diterbitkan untuk mengingatkan kepada para kepala daerah hasil pilkada serentak yang baru dilantik. Hal itu perlu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.
Surat edaran itu mengacu dua undang-undang. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03). “Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Undang-undang yang kedua, adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakuikan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Wali Kota Medan Bobby Nasution sendiri ketika dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021) membantah telah melakukan pelanggaran ihwal pencopotan Edwin Effendi dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Medan. “Kita sudah mengikuti regulasi, dan pengganti beliau sudah memenuhi syarat,” ujar Bobby singkat.