Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Solo. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meminta pengawasan pemudik tidak hanya terfokus pada mereka yang menggunakan kendaraan pribadi saja. Pemudik yang naik kereta api (KA) juga perlu dipantau.
"Pemudik ke Solo yang dari kereta api juga banyak," tutur Istiono kepada wartawan di sela meninjau pos penyekatan di Faroka, Solo, Rabu (28/4/2021).
Istiono menambahkan, keberadaan pemudik yang pulang kampung menggunakan kereta api juga perlu untuk dilakukan monitoring. "Yang naik kereta pun perlu dimonitoring kira-kira nanti adakah yang mungkin terindikasi COVID-19," ucapnya.
Karena itu Istiono menilai Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan oleh gubernur dan juga wali kota cukup penting.
"PPKM mikro yang nanti gubernur menerapkan, wali kota menerapkan, langkah-langkah proaktif untuk pengecekan di kampung-kampung, kelurahan yang dicurigai orang mudik menuju Solo," ungkapnya.
Sementara, bagi pemudik yang melakukan perjalanan sebelum diberlakukannya larangan mudik akan dilakukan pengawasan secara ketat. Sebelum larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei, dilakukan tahapan monitoring perjalanan biasa dengan persyaratan ketat.
Hal ini untuk memastikan bahwa pengemudi kendaraan sudah membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan seperti surat tugas atau hasil tes swab antigen maupun PCR.
"Treatment khusus pengelolaan dilarang mudik tahun ini. Treatment larangan mudik dipedomani tahap implementasi di lapangan. Kita dalam tahapan monitoring perjalanan biasa dengan persyaratan ketat mulai 22 April-5 Mei," ujarnya.
Termasuk penerapan saat ini, lanjutnya, adalah dengan melakukan tes antigen bagi pengemudi kendaraan yang melintas. "Penerapan saat ini dengan melakukan tes antigen gratis dan persyaratan secara random bagi pengguna kendaraan yang melalui pos penyekatan di Solo akan dimaksimalkan," urainya.
Sedangkan, sambungnya, tindakan lebih tegas dilakukan saat larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei. Dengan adanya larangan mudik ini jika ada pemudik yang akan diminta putar balik. Usai peniadaan mudik, akan dilanjutkan dengan pengetatan perjalanan dengan persyaratan ketat kembali mulai tanggal 18-24 Mei.(dtc)