Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Demokrat Sumatra Utara (DPD KNPD Sumut), organisasi sayap Partai Demokrat, Suryani Paskah Naiborhu, meminta pihak kepolisian untuk memeriksa pengelolaan limbah medis yang dapat terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu penghasil limbah medis dalam hal ini rumah sakit ataupun fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan, pengangkutan, tempat pengumpulan dan tempat pemusnahan limbah medis COVID-19.
Dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021), Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SE. 2/MENLHK/PSLB3/PLB. 3/3/ 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada bagian C dikatakan bahwa untuk limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, harus disimpan dalam kemasan yang tertutup, paling lama 2 hari sejak dihasilkan.
"Penghasil limbah dapat langsung memusnahkan limbah medis tersebut dengan fasilitas insinerator atau pada alat autoclave. Dimana beberapa rumah sakit di Medan sudah memiliki fasilitas ini yang telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.
Di sisi lain, penghasil limbah, dalam hal ini rumah sakit, klinik atau laboratorium medis, dapat memilih opsi lain, yakni dengan cara menunjuk perusahaan pengangkut dan pengumpul limbah medis yang sudah berizin. Namun pihak kepolisian dan penghasil limbah harus memastikan bahwa limbah medis yang sudah 2 hari dihasilkan, harus dibawa dengan memakai pengangkutan yang dilengkapi dengan fasilitas freezer/cold storage (pendingin) yang dapat diatur suhunya di bawah 0 derajat celcius.
Begitu juga dengan tempat pengumpulan sementara limbah medis harus memiliki fasilitas freezer/cold storage yang suhunya di bawah 0 derajat celcius, ditambah dengan melakukan disinfeksi dengan disinfektan klorin 0,5% pada limbah medis secara menyeluruh, minimal satu kali sehari. Karena limbah medis dapat mengeluarkan bau jika sudah lewat 2 hari sehingga berpotensi menyebarkan penyakit.
Hal ini sesuai dengan pedoman pengelolaan limbah rumah sakit yang menangani pasien COVID-19, yang diterbitkan oleh Direktur Kesehatan Lingkungan, Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Indonesia, tanggal 14 April 2020 dan Berdasarkan Permen LHK no P. 56/Menlhk-Setjen/ 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di pasal 4 ayat 1 (a) dan pasal 8 ayat 2 (a) .
Untuk selanjutnya harus dipastikan bahwa perusahaan pengumpul limbah medis ini saat melakukan pengiriman ke perusahaan pemusnah berizin di Pulau Jawa dan Kalimantan harus menggunakan kontainer berpendingin juga, baik melalui kapal laut maupun melalui darat hingga tiba di perusahaan pemusnah limbah medis berizin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Baru disanalah tanggung jawab penghasil limbah medis selesai.
Sesuai dengan undang-undang, penghasil limbah harus bertanggung jawab dengan limbah medis yang dihasilkannya hingga proses pemusnahan. Penghasil limbah medis tidak bisa melempar tanggung jawab pengelolaan limbah medis yang dihasilkan kepada perusahaan pengangkutan ataupun perusahaan pengumpul berizin.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, kepolisian juga harus memeriksa laporan neraca limbah medis (logbook) perusahaan penghasil limbah, pengangkut, pengumpul dan pemusnahan limbah medis, dimana volume limbah yang dikelola masing-masing perusahaan terkait sesuai fungsinya (penghasil, pengangkut, pengumpul dan pemusnah) harus sesuai dengan kapasitas yang diizinkan pada surat izin yang dimiliki dan diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepolisian jangan hanya berpatokan pada dokumen manifes limbah medis yang tertulis.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan bahwa adanya kasus penggunaan kembali alat antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma dapat menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang terkait dalam pengelolaan limbah medis COVID-19. "Jangan sampai kasus ini terulang sehingga selain merugikan masyarakat, juga mempersulit putusnya mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujarnya.