Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Direktur RSUD Sidikalang, dr Sugito Panjaitan melalui Kadis Informasi dan komunikasi (Infokom) Dairi, Rahmat Syah Munthe memberi penjelasan terkait pemberhentian 12 orang tenaga kesehatan yang berstatus tenaga harian lepas (THL), yakni 6 orang bidan dan 6 orang perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang saat ini menjadi polemik.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 440.01/1447/SK/V/2021 ditandatangani Direktur RSUD Sidikalang dr. Sugito Panjaitan disertai stempel UPT. RSUD Sidikalang.
Dijelaskan Rahmat, pemberhentian yang dilakukan karena pihak RSUD Sidikalang saat ini sedang melakukan pembenahan tenaga kesehatan dengan melaksanakan penilaian kinerja bagi THL, berupa ujian tertulis dan wawancara pada bulan November hingga Desember tahun 2020.
Penilaian kinerja yang dilakukan Direktur RSUD, menurutnya merupakan proses evaluasi terhadap individu tentang apa yang dikerjakan dan bagaimana cara mengerjakan dalam program perbaikan mutu rumah sakit.
“Indikator penilaian terhadap THL yang dilakukan meliputi pengetahuan, kemampuan bekerja, kepribadian, kedisiplinan, loyalitas, dan komunikasi,” terang Rahmat, Selasa (4/5/2021).
Ditambahkan Rahmat, pembenahan tenaga kesehatan sekaligus menindaklanjuti arahan dari Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu dalam mewujudkan Dairi Unggul di bidang Kesehatan. Disamping itu, pada tahun 2021 RSUD Sidikalang menuju Akreditasi 16 pelayanan SNAR 1.1 dimana dalam pokja kompetensi kewenangan staff point 13 (KKS 13), mempunyai maksud dan tujuan, yaitu Rumah Sakit perlu memastikan untuk mempunyai staff keperawatan dan kebidanan sesuai dengan misi rumah sakit, SDM dan kebutuhan pasien meningkatkan pelayanan di RSUD Sidikalang.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan berupa evaluasi oleh kepala ruangan, ujian tulis, ujian wawancara dan evaluasi terhadap disiplin dan tanggung jawab dan juga dari segi kesehatan, diperoleh hasil bahwa sebanyak 12 orang THL yang dianggap tidak layak bekerja sesuai dengan yang diharapkan Rumah Sakit untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal, sehingga 12 orang tersebut diberhentikan sebagai THL di RSUD Sidikalang.
“Jadi, RSUD Sidikalang memberhentikan 12 orang THL sudah sesuai mekanisme, yaitu berdasarkan evaluasi penilaian kinerja, tidak secara sepihak seperti anggapan beberapa orang yang beredar di media sosial,” ujar Rahmat.
Perlu diketahui mencuatnya kabar pemberhentian 12 THL di RSUD Sidikalang ini diketahui, setelah salah seorang THL yang diberhentikan menyampaikan keluhannya kepada wartawan. Pemberhentian itu terhitung sejak, Sabtu (1/5/2021).