Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, angkat bicara terkait pengaduan Halimah, warga Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara. Diketahui, ia mengadu akibat lahannya dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) namun sampai sekarang belum dibayar.
Terkait itu, Bobby mengaku hal seperti itu banyak didapatkannya. Ia mengatakan, akan melihat dulu anggarannya dan berdalih jika sedang ada pembahasan perubahan Perda RTRW.
"Banyak sebenarnya, inilah RTH kita, Kota Medan ini, kalau kita lihat banyak sekali hari ini menjadi permasalahan. Ini pelan-pelan, kita lihat anggarannya dan hari ini RTH kita, RTRW kita, tahun ini sudah diperbolehkan, karena sudah 5 tahun untuk dirubah," kata Bobby, Kamis (6/5/2021).
Selain Jalan Bunga Asoka, kata Bobby, permasalahan serupa juga ada di Medan Utara. "Contohnya (jalan) Bunga Asoka, ada juga di Medan bagian Utara, banyak lagi. Ini harus kita lihat betul-betul apakah disana bagus untuk RTH, atau untuk industri," ujarnya.
Selanjutnya, kata Bobby, pihaknya akan segera membahas masalah ini dengan DPRD Kota Medan. Terkait penetapan area hijau, Bobby menyatakan pihaknya juga akan melihat pemanfaatan dan potensi ekonominya. "Terutama potensi ekonomi harus kita pikirkan tanpa meninggalkan kewajiban RTH yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Sebelumnya, seorang nenek bernama Halimah Sembiring, warga Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal, mengecewa kepada Pemko Medan. Pasalnya, lahan miliknya seluas 499,18 M2 yang selama ini dijadikan usaha kontrakan rumah "dicaplok" untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Namun, hingga kini uang ganti rugi yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan. Sementara, rumah kontrakannya kini tidak laku, karena jaringan listrik sudah terlanjur diputus.
Padahal, seluruh proses mekanisme dan administrasinya telah dituntaskan. Di atas lahan Halimah itu berdiri 5 unit rumah kontrakan, masing-masing Rp 1 juta per bulan uang sewanya. Hasil dari uang sewa itu selama ini digunakan untuk kebutuhan dirinya sehari-hari.
"Semenjak mau dibeli Pemko Medan untuk dijadikan RTH sudah tidak ada lagi yang mengontrak, listriknya sudah diputuskan, Pemko Medan tak kunjung membayar ganti ruginya. Padahal dijanjikan sebelum Natal Tahun 2020 sudah dibayar, tapi sampai saat ini belum juga dibayar," kata Halimah kepada wartawan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, di Medan, Selasa (4/5/21).
Anehnya, ungkap Halimah, mereka mengetahui Pemko Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total ganti rugi Rp 13 miliar. Mereka pun mempertanyakan ganti rugi yang menjadi hak milik mereka ke Dinas Permukiman dan Tata Ruang dan disampaikan bahwa dinas melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan banjir sehingga belum bisa membayarkan ganti rugi kepada Halimah dan warga lainnya yang lahannya dibeli untuk RTH tersebut.
"Jika kuingat janji Pemko Medan yang akan membayar ganti rugi tanahku itu, sakit hati ini karena di tanah itulah ada usahaku berupa rumah kontrakan. Saya hanya janda pensiunan. Satu satunya usaha saya adalah rumah kontrakan itu. Kini rumah kontrakan itu sudah tidak ada lagi. Jadi tolonglah Pak Bobby segeralah bayarkan uang ganti rugi RTH itu," pinta Halimah.
Sesuai kesepakatan, besar ganti rugi terhadap lahan Halimah Sembiring senilai Rp 888.362.900.