Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Penebangan pohon pinus yang ada di beberapa daerah di Samosir salah satunya di Kecamatan Palipi diduga dilakukan oleh pengusaha dari luar Samosir dan kayunya dibawa ke luar Kabupaten Samosir. Akibatnya, pengusaha lokal kesal.
Hal ini menuai kritikan dari F Simbolon (32) yang merupakan salah satu pelaku usaha lokal UMKM yang ada di Kabupaten Samosir.
"Seharusnya pihak pemerintah memperhatikan ini, kebutuhan pinus di Kabupaten Samosir masih kurang, mengapa kayu Pinus bentuk Log dibiarkan diangkut keluar Samosir," ujarnya kepada wartawan (7/5/2021).
Dia berharap agar pemerintah lebih teliti tentang ijin atau legalitas dari kegiatan penebangan pohon Pinus yang ada di Samosir apalagi disinyalir dilakukan orang luar Samosir.
"Kami pengusaha UMKM di Samosir berusaha mengurus ijin, agar usaha kami legal secara hukum. Lantas, apakah mereka yang datang dari luar memiliki ijin membawa kayu Pinus dari Samosir, apakah mereka juga memiliki Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup?," tambahnya.
Pantauan wartawan dilokasi jalan Besar Palipi, terlihat beberapa potongan kayu Pinus yang berbentuk Log. Menurut informasi dari masyarakat kayu pinus yang ditebang tersebut ada milik masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Dolok Sanggul, melalui kepala UPTD Kabupaten Samosir, Haritua Siregar mengatakan tidak mengetahui hal itu, dia menyampaikan akan menelusuri lokasi penebangan yang diduga dilakukan oleh orang luar dari Samosir.
"Terimakasih informasinya segera akan kami telusuri, tapi kalau untuk dibawa keluar, aturanya jelas sebab semua kayu log pinus dari Samosir tidak bisa keluar dari Samosir," kata Siregar.