Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pada masa pengetatan mudik periode 18-24 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut kembali mengoperasikan 2 kereta api antar kota yakni KA Putri Deli dengan tujuan Tanjung Balai dan KA Sribilah dengan tujuan Rantau Prapat. Total ada 10 perjalanan KA Antar Kota dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Selama periode pengetatan mudik, penumpang kereta api antar kota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun penumpang masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
"Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, PT KAI Divre I Sumut menyediakan layanan Rapid Test Antigen di lima stasiun yakni Stasiun Medan, Stasiun Tebing Tinggi, Stasiun Kisaran, Stasiun Tanjung Balai dan Stasiun Rantau Prapat," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (19/5/2021).
Selain itu, kata Daniel, penumpang tetap diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan (proves) 3M serta tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan prokes secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Daniel.