Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih menemukan swalayan di Kecamatan Medan Deli yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes) saat menjalankan usahanya. Satgas Penanganan COVID-19 meminta agar pengelola swalayan tersebut mendukung langkah pemerintah dalam menekan penyebaran penyakit virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal itu terjadi saat Satgas Penanganan COVID-19 se-Kecamatan Medan Deli yang didukung personel kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kominfo Medan melakukan patroli penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Selasa (1/6/2021). Tim gabungan masih menemukan tempat-tempat usaha yang mengabaikan prokes.
Sebelumnya, tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 terlebih dahulu melakukan apel di Lapangan Mabar, dimana Sekcam Medan Deli, Irfan Asardi Siregar bertindak sebagai pimpinan apel. "Kita mengadakan patroli ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19 di Medan Deli. Hingga saat ini, masih banyak warga yang menjadi korban dari virus COVID-19. Dibutuhkan kesadaran bersama untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi kebijakan PPKM Berbasis Mikro yang telah diperpanjang pemerintah hingga 14 Juni 2021," ujarnya.
Irfan Asardi Siregar mengingatkan bahwa sudah ada lingkungan di Kota Medan yang harus diisolasi akibat pandemi COVID-19. ”Kita tidak mau ada juga lingkungan di Kecamatan Medan Deli yang diisolasi akibat COVID-19,” ujar Irfan seraya mengingatkan agar dalam melakukan patroli tim gabungan dapat berlaku mendidik namun tetap tegas.
Usai apel, tim gabungan dibagi dua kelompok. Satu kelompok melakukan patroli di Kelurahan Titi Papan, Kota Bangun, dan Tanjung Mulia. Kelompok lain bergerak menyisir di Kelurahan Mabar, Mabar Hilir, dan Tanjung Mulia Hilir. Sasarannya adalah tempat-tempat usaha yang membandel.
Di awal aksinya, tim memasuki sebuah swalayan yang berlokasi di Jalan Mangaan VIII. Swalayan ini memang menyediakan peralatan cuci tangan, namun tidak bisa digunakan. Pasalnya airnya habis dan tidak ada sabunnya. Selain itu, karyawan swalayan tersebut juga membiarkan konsumen berbelanja tanpa mengenakan masker.
Pengabaian prokes ini juga terjadi di swalayan yang berlokasi di Jalan Mangaan III, di sebuah apotek dan swalayan di Jalan Rumah Potong Hewan. Sekcam Medan Deli dengan tegas menegur pemilik maupun karyawan tempat usaha tersebut. Dia memerintahkan pemilik tempat usaha melengkapi fasilitas cuci tangan saat itu. Tim tidak meninggalkan tempat usaha tersebut sebelum pemilik tempat usaha melengkapi fasilitas cuci tangan tersebut.
Irfan juga mengingatkan pemilik dan karyawan agar tidak melayani pembeli yang tidak memakai masker. “Pasang pengumuman yang besar bahwa di tempat usaha kalian wajib masker. Dan pengumuman itu harus dipatuhi, jangan hanya sekadar pajangan. Kalau ada pembeli yang membandel, jangan layani, suruh keluar dari tempat usaha kalian,” ucapnya.
Patroli ini tidak hanya berlangsung siang hari. Irfan mengatakan, pada malam hari tim gabungan juga bergerak untuk memastikan agar tempat-tempat usaha di kawasan Medan Deli patuh prokes dan PPKM Berbasis Mikro.