Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, buka suara mengenai diabaikannya surat edaran nomor 440/4338 tentang pelarangan aktivitas tempat hiburan malam. Mantu Presiden Jokowi itu menjelaskan berdasarkan surat edaran yang diterbitkannya, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi sampai 14 Juni 2021.
Apabila tetap membandal dan beroperasi selama adanya kebijakan PPKM Mikro, Bobby akan memberikan teguran sampai 3 kali. "Kita kasi 3 kali, teguran, teguran, ketiga penutupan," katanya di Medan, Rabu (2/6/2021).
Seperti diberitakan, para pengusaha hiburan malam cuek dengan surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
Dalam surat edaran No 440/4338 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) itu diperintahkan seluruh tempat hiburan malam ditutup mulai 1-14 Juni 2021. Ternyata berdasarkan hasil penyisiran tim gabungan, sejumlah tempat hiburan malam tetap beroperasi.
Adapun tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar adalah Kingdom Pool & Bar yang berlokasi di jalan Danau Singkarak. Selanjutnya tim menuju Glamour Hotel and Spa di Jalan H Adam Malik dan dilanjutkan ke Shoot the Traders yang berlokasi di Jalan Kapt Pattimura. Shoot and Traders sendiri sudah berulang kali kedapatan melanggar jam operasional, namun tidak diberikan sanksi tegas.