Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Para pengunjung disejumlah kafe di Jalan SM Raja dan jalan HM Joni Medan, terpaksa harus dibubarkan oleh petugas gabungan Pemko Medan yang tediri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Satpol PP, TNI dan Polri, Jumat (4/6/2021) malam. Pembubaran dilakukan akibat sejumlah kafe tersebut telah melanggar batas waktu operasional yang telah ditentukan Pemko Medan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) di Kota Medan.
Salah satu poin penting dari surat edaran tersebut mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di restoran, rumah makan, cafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan dan minuman kaki lima, dan tempat makan minum lainnya dengan jadwal beroperasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sekretaris BPBD Kota Medan, Indra Gunawan, dalam apel sebelum melakukan kegiatan, meminta para petugas untuk tetap menjaga semangat solidaritas agar pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Usai melaksanakan apel, petugas langsung bergegas menuju ke sejumlah titik yang telah di tentukan.
Salah satunya di Jalan SM Raja. Petugas mendatangi Kade Cafe dan juga kafe-kafe yang ada di sebelahnya. Pengunjung pada kafe tersebut masih ramai, padahal waktu telah menunjukkan pukul 22.35 WIB. Oleh petugas, para pengunjung di minta untuk membubarkan diri.
Petugas juga memberikan teguran keras kepada pengelola kafe, sembari mengingatkan untuk mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tersebut. Setelah dari Jalan SM. Raja, petugas kemudian menuju ke Jalan HM Joni. Di sana, petugas membubarkan pengunjung Zens Cafe dan Sagar Cafe. Petugas juga melakukan hal yang sama dengan memberikan teguran kepada pengelola kafe. Upaya ini akan terus dilakukan oleh Pemko Medan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan.