Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Kabir Bedi, membenarkan pencopotan 2 Direktur Tirtanadi oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Keduanya adalah Direktur Administrasi dan Keuangan, Feby Milanie, dan Direktur Air Minum, Jhoni Mulyadi. Ia mengatakan pencopotan kedua direktur itu adalah wewenang gubernur selaku pemegang Kuasa Pemilik Modal (KPM) Tirtanadi.
Kabir Bedi mengatakan pencopotan oleh gubernur selaku KPM itu dilakukan setelah melalui mekanisme penilaian Dewan Pengawas Tirtanadi. Sebab sebelumnya telah disebutkan Gubernur Edy bahwa akan ada evaluasi per 6 bulan dan per 1 tahun.
"Jadi inikan udah dievaluasi enam bulanlah. Saya dilantik itu di November (2020). Nah ini udah tujuh bulan, jadi evaluasi pertama inilah evaluasinya," kata Kabir Bedi menjawab konfirmasi wartawan melalui saluran telepon, Senin (14/06/2021).
Menurutnya, pergantian dan pengangkatan direksi adalah hal yang biasa. "Kalau memang dievaluasi ternyata kinerjanya belum sesuai dengan apa yang diharapkan, iya kan dievaluasi," jelas Kabir.
Meski begitu, Kabir Bedi membantah jika pencopotan kedua direktur lewat keputusan gubernur tertanggal 10 Juni 2021 itu adalah karena faktor 'lain-lain'. "Oh tidak. Jangan, jangan, jangan terlalu jauh. Itu semua dalam hal kinerja saja," sebut Kabir Bedi.
"Artinya mungkin KPM menginkan punten 9, baru tercapai punten 7, kan gitu ya. Jadi biasalah, ini semuanya untuk masyarakat, untuk percepatan pelayanan. Jadi ngga ada hal yang lain-lain ya," ujar Kabir Bedi lagi.
Lalu soal siapa yang sementara mengisi posisi 2 direktur yang lowong, menurut Kabir Bedi dilaksanakan secara kolektif kolegial oleh direksi yang ada, yakni direktur utama dan direktur air limbah.
Sementara terkait mekanisme pengisian 2 jabatan direktur secara defenitif, lanjut Kabir Bedi, diserahkan sepenuhnya kepada KPM. "Itu coba nanti ditanyakan ke pemilik (gubernur) ya," pungkas Kabir.