| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Wacana pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Jalan Garu 5, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, mendapat penolakan dari warga yang berada di lokasi sekitar.
Warga menolak pembangunan GPT Kristus Jawaban itu, dikarenakan ketidaklayakan posisi bangunan yg berada dibelakang rumah warga dan kondisi luas bangunan gereja serta kondisi lebar jalan.
Selain itu, akses kedalam bangunan gereja juga hanya seluas 3 meter. Kemudian di Jalan Garu V ini, sudah ada bangunan gereja sejenis. "Nah itulah yang meresahkan warga sekitar," kata LI Purnama, salah seorang yang mewakili warga Jalan Garu V kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Purnama mengatakan, sebelumnya pihak warga sudah melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dan juga dengan pihak Kecamatan Medan Amplas.
"Kami sudah pernah dilakukan pertemuan dengan FKUB, Camat, dan MUI pada 4 November 2020 di Kantor Camat Medan Amplas. Setelah pertemuan itu, kami juga langsung menyurati FKUB Medan yang bertujuan agar tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja. Karena pertimbangannya bahwa warga yang berbatasan langsung dan warga Jalan Garu V banyak yang tidak setuju," terangnya.
Dia mengaku pada saat dilakukan pertemuan di kantor camat itu, FKUB Kota Medan telah menyatakan kepada perwakilan warga yang menolak bahwa tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin pendirian gereja, sebab masih banyak kejanggalan dari pengajuan yang diajukan.
"Kita tidak mempermasalahkan pembangunan gereja. Tapi kalau memang kondisi pendukung untuk didirikan bangunan serta telah mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan dalam hal ini gereja, silahkan saja," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, sampai saat ini, izin mereka belum juga keluar. Namun, sambungnya, meskipun belum ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lapangan sudah terlihat ada pembongkaran untuk pembangunan gereja.
"Kita juga sudah melihat ada pengerjaan untuk mengukur kekerasan tanah yang diduga mereka akan tetap mendirikan gereja yang dimaksud," ujarnya.
Maka dari itu, tambah Purnama, pihak warga juga telah mengirimkan surat ke Walikota Medan yang ditanda tangani sekitar 68 orang warga terkait pembangunan gereja tersebut.
Terpisah, Kepala Lingkungan 5 Jalan Garu V Didit, yang dikonfirmasi membenarkan adanya perbedaan pendapat antara warga terkait pembangunan gereja itu. Dia menyebutkan sampai sejauh ini, juga belum ada titik temu di antara masyarakat yang pro dan kontra.
Upaya mediasi ujar dia memang sudah pernah dilakukan baik ditingkat Kecamatan maupun kelurahan. Akan tetapi, imbuh dia, kedua pihak masyarakat belum pernah berhasil bertemu.
"Saat satu pihak datang, pihak yang lain tidak datang. Harapan saya, semoga dengan permasalahan ini tidak sampai berujung bentrok di antara masyarakat. Soal agama ini kan susah," tandasnya.

