Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan ikut memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro terhitung mulai 15 - 28 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro ini menindaklanjuti keputusan dari Pemprov Sumut. Namun, pada perpanjangan kali ini tempat hiburan malam diperbolehkan untuk buka atau beroperasi, akan tetapi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengingatkan pelaku usaha untuk menaati aturan PPKM Mikro yang baru. Dia juga sudah menginventarisasi sejumlah tempat hiburan yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Saya sudah minta tadi, update laporan tempat-tempat usaha yang kemarin mendapat peringatan atau yang melanggar aturan, saya minta datanya hari ini. jadi ini berlanjut, jadi kemarin sudah dapat peringatan-peringatan kalau sekali lagi masih ketemuan kita tutup," katanya, Selasa (15/6/2021).
Kepada pelaku usaha, dia mengingatkan untuk mengikuti aturan yang ada. "Saya ingatkan keras, catatan yang kemarin tetap berlaku sampai hari ini. bukan karena yang kemarin PPKM Mikro yang ke-12, catatan lama hapus, bukan. Ini bukan refreshing buat teguran baru. yang yang sudah tiga kali diperingatkan masih melakukan pelanggaran langsung kita tutup," ungkapnya.
Pembatasan jam operasional ini, diakuinya bukan dalam rangka mempersulit pelaku usaha. Tapi, dalam rangka menekan penyebaran virus corona atau covid-19 sesuai arahan pemerintah pusat.
"Kami ingatkan, gas dan remnya harus sesuai. jangan terlalu ngegas. memang ekonomi meningkat sudah mulai baik. tapi kalau gasnya full, Covid-19 naik lagi, maka menukik tajam lagi. Ini yang diperingatkan oleh pemerintah pusat," bebernya.
Untuk Bed Occupancy Ratio (BOR) saat ini, Bobby menyebut sudah menyentuh angka 54%. Oleh karena itu pihaknya berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menambah jumlah bed khusus pasien covid-19. "Jumlah bed di Medan kalau bisa bertambah, kita sempat angka bed 75%. kita sudah berkomunikasi dengan sejumlah rumah rakit," bilangnya.