Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Proyek pembangunan lahan parkir Pasar Tradisional Balige di lahan eks Karsitek di Jalan TD Pardede Balige, Kabupaten Toba terancam batal. Pasalnya, tanah yang dipergunakan sebagai objek proyek diklaim sebagai milik Keturunan Raja Bona Nionan Pardede, bahkan dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum pernah diperjualbelikan atau diserahkan kepada siapapun.
"Hukum adalah yang tertinggi di negeri ini. Putusan Mahkamah Agung sudah ada menyatakan bahwa lahan eks Karsitek adalah milik Keturunan Raja Bona Nionan Pardede," ujar Tengku Pardede, Sabtu (19/6/2021) di Balige.
Keturunan Raja Bona Nionan Pardede ini mengatakan atas dasar Putusan MA yang sudah ingkrah tentu harus dihormati oleh siapapun, termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten Toba bahwa tanah eks Karsitek belum pernah diperjualbelikan maupun diserahkan kepada siapapun.
"Untuk pejabat di Kabupaten Toba berhentilah menzolimi masyarakat. Berhentilah untuk bermimpi menjadi pahlawan kesiangan dengan menjadikan lahan ini sebagai polemik demi kepentingan pribadi. Termasuk kepada Sekda harusnya jeli untuk setiap menjalankan program lebih memahami mekanisme dan aturan," sebutnya.
Pihaknya tidak menghalangi pembangunan, namun lebih mengedepankan keputusan hukum.
Ditambahkan oleh Tengku Pardede adapun rencana yang pernah dibuat bersama pemerintah dengan perjanjian bahwa peruntukan lahan eks Karsitek dijadikan sebagai lahan pertanian mendukung perekonomian masyarakat.
"Sekarang sudah melenceng. Atas dasar ini kami berharap Pemkab legowo mengembalikan lahan kepada Keturunan Raja Bona Nionan Pardede," tegasnya.
Sahala Pardede sebagai Keturunan Raja Bona Nionan Pardede juga menyesalkan rekomendasi Pemkab Toba menjadikan lahan eks Karsitek menjadi objek pembangunan yang dibiayai APBN.
"Selama 7 tahun terakhir APBD Toba selalu menganggarkan berbagai proyek di lahan ini. Menurut saya sudah lebih dari 7 proyek dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp 10 milyar yang hasilnya uang negara sia-sia. Seluruhnya itu terjadi begitu ada pelarangan dari Keturunan Raja Bona Nionan Pardede saat itu juga ditinggal rekanan maupun pemda," ucapnya.
Kata Sahala Pardede melihat rekomendasi Pemkab Toba kepada Pemerintah Pusat untuk mejadikan lahan eks Karsitek sebagai objek pembangunan menunjukan ketidak mampuan daerah mengambil alih lahan dari Keturunan Raja Bona Nionan Pardede.
"Saya nilai selain penjoliman kepada Keturunan Raja Bona Nionan Pardede juga sebagai bentuk strategi dari pemda membenturkan kami supaya bentrok dengan Pemerintah Pusat," ucapnya.
Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Toba,Antoni Sianipar membantah bahwa proyek APBN yang direncanakan di lahan eks Karsitek gagal. Adapun penghentian sementara adalah dari sisi pengembang.
"Tidak ada masalah. Kalaupun ada pihak yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya tentu tidak menjadi persoalan sebab pemerintah daerah sudah mengantongi keputusan yang berkekuatan hukum yang sah," katanya.