Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian Joko Dedi Kurniawan, tahanan Polsek Sunggal. Namun gelar perkara yang berlangsung di ruangan Kabag Wassidik Poldasu, AKBP Dr. Didik Miroharjo SH M.Hum itu menuai kekecewaan dari Lembaga Bantaun Hukum (LBH) Medan selaku kuasa dari Sunarseh, istri Joko.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (22/6/2021) sore menyampaikan bahwa mereka sangat kecewa karena pertama, gelar perkara tersebut dilakukan di ruang Kabag Wassidik, yang mana seharusnya digelar di Aula Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut (sesuai undangan) hingga akibatnya Sunarseh tidak bisa melihat langsung jalanya gelar padahal telah diundang.
"LBH Medan juga sangat kecewa karena penyampaian hasil Ekshumasi (bedah mayat) yang telah 101 hari lamanya sejak diekshumasi pada 10 Maret 2021 lalu namun saat kita berulang kali meminta kepada penyidik untuk membaca hasil dan meminta foto copy hasil tersebut tapi tidak dibolehkan dan diberikan, padahal sebagaimana UU Praktik Kedokteran Nomor: 29 Tahun 2004 jo Pemenkes No: 269/2008 pada Pasal 12 ayat 1 nya menyatakan isi rekam medis hak dari Isri alm. Joko Dedi Kurniawan atau kuasanya," kecam Irvan Saputra.
Bukan itu saja, LBH Medan juga menyoroti hasil Ekshumasi yang menyatakan di bagian tubuh Joko yakni pada bagian luar kepala, leher, pelipis mata, pipi, bibir, mulut, dada alat gerakan tangan tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. Begitu juga bagian dalam yaitu, lambung ginjal dan otak besar, otak kecil ada ke abu-abuan namun tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan.
"Dari pembacaan hasil tersebut kesimpulannya tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan, tapi anehnya kita tidak diperbolehkan meminta rekam medisnya. Anehnya lagi, terungkap di saat gelar perkara, penyidik perkara a quo belum melakukan pemeriksaan CCTV Polsek Sunggal padahal kita menilai jika hasil CCTV tersebut sangat penting untuk mengukap adanya dugaan penyiksaan tersebut. Jadi LBH Medan menduga Polda Sumut tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan ini," tegas Irvan yang mendesak Poldasu meminta CCTV di Polsek Sunggal untuk diperikasa.
LBH Medan menduga tindak pidana penyiksaan tersebut sudah melanggar Pasal 28 (A), Pasal 28 (i) UUD 1945, Pasal 4 UU 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, Pasal 351 (3) KUHAP, UU No. 05 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.
"LBH Medan menegaskn Ekshumasi tersebut diduga tetap tidak dapat membuat terang peyebab kematian Joko Dedi Kurniawan yang sebelumya selama ini dikatakan matinya karena sakit," pungkas Irvan Saputra.
Sementara Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi soal itu mengaku Polri sudah bekerja sesuai SOP bahkan kasusnya sudah dilakukan gelar perkara.
"Itu hak mereka bila kecewa yang jelas Polda Sumut sudah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini," tandas MP Nainggolan.